pattonfanatic.com

Respons Putusan MK Soal UU Ciptaker, Menaker Janji Segera Ajak Serikat Buruh Berdialog

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam rapat tersebut salah satunya membahas kondisi PT Sritex yang kini dinyatakan jatuh pailit.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Yassierli, pemerintah bakal segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya, adalah menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kemenaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," tutur Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.

Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 itu.

Ketujuh isu tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: PR Pemerintahan Prabowo-Gibran soal Implementasi UU Cipta Kerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat