Respons Putusan MK Soal UU Ciptaker, Menaker Janji Segera Ajak Serikat Buruh Berdialog
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Yassierli, pemerintah bakal segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral
Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya, adalah menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kemenaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," tutur Yassierli.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.
Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 itu.
Ketujuh isu tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: PR Pemerintahan Prabowo-Gibran soal Implementasi UU Cipta Kerja
Terkini Lainnya
- 5 Keterampilan dengan Potensi Penghasilan Tinggi di 2025
- Cara Mudah Migrasi ke BYOND by BSI untuk Nasabah Lama
- Dukung Makan Bergizi Gratis, Kementan Targetkan Impor 200.000 Sapi Perah pada 2025
- Libur Nataru, InJourney Proyeksi Okupansi Hotel di Bali Capai 84 Persen
- Tips Menyusun Anggaran Bulanan Keluarga untuk Keuangan yang Sehat
- Mengenal Manfaat Investasi Reksadana bagi Pemula
- Bluebird dan Rekosistem Kerja Sama Kurangi Emisi Karbon
- Kementan Proyeksikan Impor 2 Juta Sapi hingga 2029
- SRC Komitmen Bantu Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
- Jumlah Kementerian Bertambah, Anggaran Belanja Bakal Membengkak
- Catat, Maskapai Lion Air dan Super Air Jet Pindah Terminal di Soetta
- Bagaimana Peluang dan Tantangan Industri Otomotif di Indonesia?
- Kementan Usulkan 21 Lokasi Jadi Proyek Strategis Nasional untuk Lahan Investasi Sapi
- Kolaborasi dengan Grab, Superbank Jadi Minta Pembayaran di Megahedon Festival 2024
- AQUA dan Dewan Masjid Indonesia Kolaborasi Dukung Pemberdayaan Umat
- Nilai Utang Pinjol RI Kian Melonjak, Paylater Naik Dua Kali Lipat
- Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Naik Harga
- Memajukan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
- Harga BBM Alami Deflasi Dua Bulan Berturut-turut
- J Trust Bank Raup Laba Bersih Rp 161,22 Miliar pada Kuartal III 2024