Begini Aturan Main Bank Hapus Utang UMKM Menurut OJK
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bank dimungkinkan untuk melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penghapusbukuan piutang debitur UMKM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: Dukung Penghapusan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Menkop Segera Kirim Surat ke Prabowo
Ketentuan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet bank dan non-bank BUMN secara khusus diatur di Pasal 250 dan Pasal 251 aturan tersebut.
"Jadi pada prinsipnya UU PPSK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelncaran pemberian akses pembiayaan UMKM," tutur Dian, dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut Dian menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusbukuan dapat dilakukan oleh bank atau non-bank BUMN dengan ketentuan upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi tetapi tetap tidak tertagih.
"Selanjutnya UU PPSK ini menegaskan kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN atau LJK non bank BUMN bukan merupakan kerugian negara," tutur Dian.
Baca juga: Soal Rencana Hapus Utang Petani dan Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu
"Sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik," ujar dia.
Dian memastikan, OJK mendukung rencana penghapusbukuan piutang UMKM yang sebenarnya sudah digaungkan sejak tahun lalu, guna mendukung pemberian akses pembiayaan pelaku usaha.
Terkini Lainnya
- 5 Keterampilan dengan Potensi Penghasilan Tinggi di 2025
- Cara Mudah Migrasi ke BYOND by BSI untuk Nasabah Lama
- Dukung Makan Bergizi Gratis, Kementan Targetkan Impor 200.000 Sapi Perah pada 2025
- Libur Nataru, InJourney Proyeksi Okupansi Hotel di Bali Capai 84 Persen
- Tips Menyusun Anggaran Bulanan Keluarga untuk Keuangan yang Sehat
- Mengenal Manfaat Investasi Reksadana bagi Pemula
- Bluebird dan Rekosistem Kerja Sama Kurangi Emisi Karbon
- Kementan Proyeksikan Impor 2 Juta Sapi hingga 2029
- SRC Komitmen Bantu Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
- Jumlah Kementerian Bertambah, Anggaran Belanja Bakal Membengkak
- Catat, Maskapai Lion Air dan Super Air Jet Pindah Terminal di Soetta
- Bagaimana Peluang dan Tantangan Industri Otomotif di Indonesia?
- Kementan Usulkan 21 Lokasi Jadi Proyek Strategis Nasional untuk Lahan Investasi Sapi
- Kolaborasi dengan Grab, Superbank Jadi Minta Pembayaran di Megahedon Festival 2024
- AQUA dan Dewan Masjid Indonesia Kolaborasi Dukung Pemberdayaan Umat
- Dukung Energi Terbarukan, AirNav Resmikan Instalasi Biogas di Tulungagung
- PMI Manufaktur RI Masih Lesu, Ini Penyebabnya Menurut Menko Airlangga
- Presiden Prabowo Diharapkan Lindungi Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan Nasional
- Rapat dengan Menko AHY, Mentan Bahas Penyediaan Infrastruktur untuk Capai Swasembada Pangan
- Erick Thohir Ungkap Cita-Cita Jadikan Indofarma Produsen Obat Herbal, tetapi...