Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku November 2024
- Harga tarif listrik selama bulan November 2024 telah diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap. Artinya, harga tarif listrik terbaru saat ini masih sama dengan bulan lalu.
Dituliskan bahwa tidak adanya penyesuaian harga listrik dilakukan untuk menjaga daya saing industri.
Seperti diketahui, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi bisa dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan atau dikenal sebagai tariff adjusment.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan November 2024?
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi
Daftar biaya listrik per kWh pada November 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan November 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Ini Daftarnya
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Harga tarif listrik juga tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi. Daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Oktober 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama November 2024 dan tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi saat ini.
Baca juga: Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile
Baca juga: Cara Mengajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Terkini Lainnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 9 Desember 2024 di Pegadaian
- IHSG Menguat di Awal Sesi, Rupiah Lesu
- Waspada Ekonomi Global 2025, Ada Potensi Depresi
- Kemenhub Gelar Mudik Gratis Periode Nataru 2024/2025, Catat Jadwalnya
- Momentum "Window Dressing", Simak Saham yang Menarik Dipantau Sepekan Ini
- Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Nataru 2024/2025
- Harga Bahan Pokok Senin 9 Desember 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi
- IHSG Diprediksi Menguat Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Ditutup Variatif Pekan Lalu, Dua Indeks Cetak Rekor
- "Rame-rame" Naik Gaji
- Kemenhub Sediakan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rutenya
- Pemerintah Gelar Forum Bisnis Perikanan, Bakal Dihadiri 68 Negara
- Cara Membeli Tiket Kereta Cepat Whoosh
- Bukan Teknologi, Ini Keterampilan Utama yang Dicari di Masa Depan
- Menko AHY Umumkan Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Nataru
- Cara Daftar Face Recognition untuk Boarding Kereta di Access by KAI
- Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi
- HERO Cetak Laba Rp 184 Miliar sampai Kuartal III 2024
- Eksplorasi Migas Perlu Terus Dipacu, Apa Saja Tantangannya?
- Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Akan Menjalankan