pattonfanatic.com

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Ilustrasi pelabuhan penyeberangan yang melayani kapal feri
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin dalam siaran persnya, Jumat (1/11/2024).

Risyapudin bilang kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan.

 

Baca juga: Alasan Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 5 Persen mulai 1 November 2024

Dengan demikian, pada esok hari, Sabtu (2/11/2024), masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat