pattonfanatic.com

Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Akan Menjalankan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri serah terima jabatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Airlangga menyatakan pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK tersebut.

"Ya, putusan MK akan kita hormati, pemerintah akan menjalankan," ujar Airlangga usai menghadiri acara Gala Dinner yang digelar Kadin Indonesia bersama dengan para duta besar negara sahabat di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: PR Pemerintahan Prabowo-Gibran soal Implementasi UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (29/10/2024). /ADHYASTA DIRGANTARA Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Saat ditanya lebih lanjut tentang seperti apa koordinasi dalam pelaksanaan putusan MK yang salah satunya mengamanatkan agar UU Ketenagakerjaan perlu disusun ulang, Airlangga menyatakan pemerintah akan mempelajari amar putusan terlebih dahulu. 

"Kita baca amar putusannya," tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.

Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 itu.

Baca juga: Menyelisik Perkembangan UU Cipta Kerja: Reformasi atau Retrogresi?

Ketujuhnya isu tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat