pattonfanatic.com

Ragam Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik.
Lihat Foto

BARU-baru ini, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta membebaskan pajak atas kendaraan listrik kembali ramai pemberitaan. Padahal, insentif pajak tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru.

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atas kendaraan listrik baterai (battery electric vehicle/BEV) sudah berlaku di Jakarta sejak November 2023. Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 38/2023.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa kepemilikan kendaraan listrik dalam jumlah berapa pun dikenakan PKB dengan tarif nol persen. Insentif ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Pada ketentuan sebelumnya, kendaraan listrik masih dikenakan PKB dengan tarif sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan dikali bobot tertentu. Tarif tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan dengan tarif PKB untuk kendaraan lainnya yang paling rendah sebesar 2 persen.

Tidak hanya dibebaskan PKB, kendaraan listrik juga diberikan insentif bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada saat pembelian.

Fasilitas ini telah berlangsung sejak Januari 2020 dengan ditetapkannya Pergub No. 3/2020 oleh Anies Baswedan yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Namun, perlu diperhatikan bahwa insentif bebas PKB dan BBNKB ini tidak berlaku bagi kendaraan hybrid dan kendaraan hasil konversi dari mesin bensin ke motor listrik.

Kebijakan insentif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/2023 yang berlaku mulai April 2023. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar nol persen.

Peraturan Mendagri tersebut merupakan perpanjangan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang ditetapkan pada 2022 lalu.

Meski tidak secara spesifik menyebutkan kendaraan listrik, UU tersebut menetapkan kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Dengan demikian, insentif ini sebenarnya tidak hanya berlaku di Jakarta, namun juga di daerah-daerah provinsi lainnya.

Pemberian insentif pajak ini merupakan bagian dari rangkaian program insentif yang dijalankan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Kebijakannya pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 55/2019 yang kemudian diubah dengan Perpres No. 79/2023.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 8/2024, pembelian mobil listrik juga diberikan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari seharusnya sebesar 11 persen menjadi hanya 1 persen dari harga jual.

Insentif ini berjalan hingga akhir Desember 2024. Hanya saja, pemberiannya dibatasi hanya untuk kendaraan listrik baterai dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat