Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet, Langkah Pemerintah Permudah Akses Pembiayaan untuk UMKM, Petani, Nelayan
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan buku dan tagihan untuk kredit bermasalah di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini bertujuan agar petani dan nelayan yang memiliki catatan kredit bermasalah tetap dapat mengakses bantuan dan fasilitas perbankan.
"Jika tidak ada kebijakan hapus buku dan hapus tagih, masyarakat, petani, dan nelayan dengan kredit bermasalah akan tercatat di database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas perbankan," kata Airlangga dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
"Kebijakan ini, dalam tanda petik, semacam moratorium bagi mereka yang pernah mengalami masalah kredit," tambahnya.
Baca juga: Dukung Penghapusan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Menkop Segera Kirim Surat ke Prabowo
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyusun payung hukum untuk pelaksanaannya.
OJK sendiri menyatakan siap mendukung kebijakan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan akses perbankan bagi UMKM.
Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah masih merumuskan aturan hukum yang lebih rinci untuk kebijakan ini.
"Tujuannya murni untuk mendukung UMKM. Jumlah kasusnya cukup besar, sehingga penting bagi mereka mendapatkan penghapusan buku, namun tanpa menghapuskan tagihannya. Prosesnya masih berjalan dan diharapkan segera selesai," jelasnya.
Baca juga: OJK Nilai Positif Rencana Prabowo Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah terlibat dalam serangkaian pembahasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur teknis kebijakan ini.
"OJK mendukung kebijakan ini karena akses pembiayaan bagi UMKM sangat penting untuk ketahanan ekonomi. Dengan adanya RPP, semoga rencana penghapusan buku dan tagih kredit ini bisa semakin jelas dan bermanfaat," ungkap Dian.
Kebijakan hapus buku dan hapus tagih diharapkan dapat membantu UMKM, petani, dan nelayan yang membutuhkan akses perbankan tanpa terkendala oleh riwayat kredit bermasalah.
Baca juga: Soal Rencana Hapus Utang Petani dan Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu
Terkini Lainnya
- 7 Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
- Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Kriterianya
- Segel Pagar Laut di Bekasi, KKP Bakal Gelar Koordinasi Lanjutan
- Elnusa Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lingkungan melalui Strategi HSSE di 2024
- Pemerintah Optimistis Penurunan Suka Bunga Acuan Bisa Tingkatkan Daya Beli
- Kinerja Fundamental Kuat, Moody’s Naikkan Rating PGN ke "Baa2"
- Nasib Nelayan di Sekitar Pagar Laut Bekasi, Sulit Melaut sampai Pendapatan Turun
- ANTAM Resmi Merapat, JIIPE Makin Siap Dukung Hilirisasi Logam dan Perkuat Ekonomi Indonesia
- Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP
- Pemerintah dan PLN Berhasil Listrik 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
- Kemenkop Data Koperasi yang Bergerak di Sektor Pariwisata
- Dampak BI Rate Turun 25 Bps, Bank Mandiri: Likuiditas Meningkat, Suku Bunga Kredit Turun
- Transaksi Keuangan Digital 2024 Melesat, QRIS Melonjak 175,2 Persen
- BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 dari Titik Tengah 5,2 Persen ke 5,1 Persen, Apa Sebabnya?
- Budi Arie: Setiap Hari Ibu Saya Kasih Tempe, Makanya Anaknya Jadi Menteri
- Kronologi Lengkap WN China Gasak 774 Kg Emas di RI Lalu Divonis Bebas
- Daya Beli Lemah, Pemerintahan Prabowo Perpanjang Insentif Pajak dan Program Kendaraan Listrik
- Jelang Harbolnas, Ini E-Commerce yang Berikan Pengalaman dan Kepuasan Belanja Daring Versi Ipsos
- Jadwal KA Panoramic Terbaru Periode November 2024
- Ragam Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?