pattonfanatic.com

Bantah Bos Sritex dan Kemenperin, Mendag Sebut Permendag 8/2024 Justru Lindungi Industri Tekstil

Mendag Budi Santoso dalam kuliah umum soal Kebijakan Perdagangan Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).
Lihat Foto

 

Mendag Klaim Permendag 8/2024 Lindungi Industri Tekstil, Sritex Justru Terpukul

Isi Artikel:

JAKARTA, — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dibuat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan Budi sebagai respons atas keluhan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, yang menyebut regulasi tersebut membuat Sritex dinyatakan pailit.

“Tadi sudah kami klarifikasi, kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil,” ujar Budi usai konferensi pers di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Budi menjelaskan, Permendag 8/2024 mengatur impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) melalui pertimbangan teknis yang ketat. Selain itu, kuota impor pakaian jadi juga diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“Untuk TPT dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu. Begitu juga dengan pakaian jadi,” jelas Budi.

Baca juga: Kemenperin dan Kemendag Sudah Bertemu Bahas Permendag 8/2024 serta soal Industri Tekstil

Polemik mengenai Permendag 8/2024 muncul ketika Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyarankan agar beleid tersebut dikembalikan ke aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Agus Gumiwang menganggap perubahan aturan justru berdampak negatif pada industri tekstil lokal, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan.

Namun, Budi Santoso memastikan tidak ada masalah serius antara kedua kementerian terkait kebijakan tersebut. “Ini hanya miss komunikasi saja sebetulnya,” katanya.

Baca juga: Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Siapkan Langkah Ini

Sementara itu, juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa pertemuan telah dilakukan antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai di Bandung pada Kamis (31/10/2024) untuk membahas Permendag 8/2024.

Dialog ini diharapkan bisa menemukan jalan tengah yang tidak hanya melindungi industri, tetapi juga mendukung keberlangsungan bisnis tekstil di Indonesia.

Sebelumnya, Iwan Lukminto mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan impor dalam Permendag 8/2024 telah memukul banyak perusahaan tekstil, termasuk Sritex yang akhirnya terpaksa mengajukan status pailit.

Menurutnya, banyak perusahaan tekstil lain juga mengalami tekanan serupa akibat regulasi baru ini.

Baca juga: Ini Perusahaan yang Bikin Sritex Pailit, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat