Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil?
- Apakah tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil? Jawabannya bisa. Peserta BPJS yang akan melunasi iuran tertunggak dapat membayarnya dengan cicilan maksimal selama 12 bulan.
Tunggakan iuran BPJS bisa dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan.
Program pembayaran tunggakan iuran BPJS secara bertahap ini berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Baca juga: Catat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT bagi Pekerja
Dilansir dari informasi resmi, program pembayaran cicilan tunggakan iuran bisa dilakukan oleh peserta PBPU yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan.
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil maksimal selama 12 tahapan atau 12 kali, di mana jumlah yang harus dibayarkan sesuai total iuran tertunggak dibagi waktu yang dipilih oleh peserta.
Lantas, bagaimana cara melunasi tunggakan iuran BPJS dengan cicilan?
Baca juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Lewat JKN Mobile?
Cara melunasi tunggakan iuran BPJS dengan cicilan
Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau call center BPJS Kesehatan 166.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, cara melunasi tunggakan iuran BPJS dengan cicilan sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN, login dengan akun yang terdaftar
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
- Akan muncul informasi program Rehab, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
- Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.
Baca juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Seperti diketahui, tunggakan iuran BPJS membuat status kepesertaan non aktif. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran dibayar lunas.
Meski begitu, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Demikian ulasan informasi mengenai pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cicilan. Selamat mencoba!
Baca juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir secara Online?
Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP?
Terkini Lainnya
- Zulhas Targetkan RI Tak Impor Garam Industri pada 2027
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Genjot KUR untuk Sektor Pangan
- Khawatirkan Tingginya Suku Bunga AS, Ini Antisipasi Pemerintah Indonesia
- Bank Emas Pertama RI Ditarget Beroperasi pada Semester I 2025
- Perkara Fundamental Sebelum Mendirikan Superholding BUMN
- Waspada Modus Penipuan Kartu Fisik DANA, Begini Langkah Aman yang Harus Dilakukan
- Menpan-RB Beri Isyarat CPNS Kembali Digelar pada 2025
- Menpan-RB Ungkap Banyak Oknum ASN Terlibat Judol dan Pinjol
- Cara Tarik Tunai DANA di Indomaret
- Menpan-RB Tunggu Arahan Prabowo soal Pemindahan ASN ke IKN
- 2 Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu di Indomaret Modal HP
- Hanggar Baru FL Technics Indonesia di Bali Raih Sertifikasi FAA, Siap Genjot Layanan MRO Internasional
- 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA di ATM Modal HP Antiribet
- Masa Depan Cerah Investasi Emas: Peluang di Era Ketidakpastian
- Budaya Keselamatan KAI Capai Level Proaktif, Dirut Didiek : Hasil Sinergi Seluruh Elemen
- Daftar Harga Dexlite Terbaru di SPBU Pertamina Berlaku November 2024
- Mentan Amran Dampingi Presiden Prabowo ke Merauke, Ungkap Progres Cetak Sawah
- Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 3 November 2024
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian Minggu 3 November 2024
- Prabowo Mau Bagi-bagi Becak Listrik Gratis ke Ribuan Tukang Becak