Perwakilan Buruh Ingin Segera Temui Prabowo untuk Dorong Penetapan UMP Sesuai Putusan MK
JAKARTA, - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan bertemu dengan perwakilan pimpinan serikat buruh untuk membahas tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Oleh karenanya, pihaknya menunggu rencana tersebut terealisasi sebelum Presiden Prabowo melakukan rangkaian lawatan ke luar negeri.
"Saya mendapat kabar dari seseorang penting di negeri ini, menyampaikan ada rencana pertemuan antara pimpinan buruh dengan Presiden Prabowo menyikapi putusan MK. Kita menunggu," ujar Andi Gani kepada usai konferensi pers menyikapi putusan MK di Jakarta, Senin (4/10/2024).
Baca juga: Menaker Ingatkan UMP 2025 Harus Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2024
"Dan kami berharap kami bisa bertemu untuk menceritakan secara detail, secara lengkap, dari awal gugatan MK, perjalanannya, sampai putusan. Biar Kepala Negara mendengar langsung secara komprehensif," tegasnya.
Dengan begitu, menurut Andi Gani, Presiden Prabowo bisa mendapatkan informasi secara dua sisi soal UU Cipta Kerja, baik dari sisi menteri-menterinya maupun dari sisi serikat pekerja.
Mengingat jadwal Presiden Prabowo yang sebentar lagi akan memulai kunjungan luar negeri, Andi Gani berharap pertemuan bisa terjadi secepatnya.
Sebab, sebagaimana diketahui, lawatan luar negeri Presiden kali ini akan memakan waktu cukup lama dengan mengunjungi lebih dari dua negara.
Di sisi lain, menurutnya, perwakilan buruh sedang memperjuangkan agar putusan MK bisa terealisasi sejalan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang paling lambat harus diumumkan pada 21 November 2024.
Sehingga, jika pertemuan dilakukan setelah Prabowo pulang dari luar negeri, maka bisa jadi pemerintah daerah sudah memutuskan besaran UMP 2025.
"Kami sudah memberitahu ke teman-teman yang punya jejaring, misalnya, kalau bisa ketemu sebelum Pak Prabowo berangkat ke luar negeri. Kami mencoba melalui jejaring yang kami miliki untuk menyampaikan hal ini," ungkap Andi Gani.
"Ya, semoga pesannya sampai. Mudah-mudahan pesannya sampai, bahwa kami ingin bekerja sama dengan kepala pemerintahan kami untuk menceritakan situasinya seperti apa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS).
Hal ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam UU Ciptaker teranyar.
"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya.
Sebelumnya, aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003. Namun, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut.
MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tidak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
Ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sehingga memerlukan standar upah yang lebih tinggi.
Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara. Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi.
Baca juga: Soal Kemungkinan Penyesuaian UMP 2025, Apindo: Tunggu Pemerintah
Terkini Lainnya
- 7 Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
- Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Kriterianya
- Segel Pagar Laut di Bekasi, KKP Bakal Gelar Koordinasi Lanjutan
- Elnusa Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lingkungan melalui Strategi HSSE di 2024
- Pemerintah Optimistis Penurunan Suka Bunga Acuan Bisa Tingkatkan Daya Beli
- Kinerja Fundamental Kuat, Moody’s Naikkan Rating PGN ke "Baa2"
- Nasib Nelayan di Sekitar Pagar Laut Bekasi, Sulit Melaut sampai Pendapatan Turun
- ANTAM Resmi Merapat, JIIPE Makin Siap Dukung Hilirisasi Logam dan Perkuat Ekonomi Indonesia
- Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP
- Pemerintah dan PLN Berhasil Listrik 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
- Kemenkop Data Koperasi yang Bergerak di Sektor Pariwisata
- Dampak BI Rate Turun 25 Bps, Bank Mandiri: Likuiditas Meningkat, Suku Bunga Kredit Turun
- Transaksi Keuangan Digital 2024 Melesat, QRIS Melonjak 175,2 Persen
- BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 dari Titik Tengah 5,2 Persen ke 5,1 Persen, Apa Sebabnya?
- Budi Arie: Setiap Hari Ibu Saya Kasih Tempe, Makanya Anaknya Jadi Menteri
- Kronologi Lengkap WN China Gasak 774 Kg Emas di RI Lalu Divonis Bebas
- Emiten Persewaan Forklift SMIL Bukukan Pendapatan Rp 267,9 Miliar pada Kuartal III 2024
- RMKE Cetak Laba Bersih Rp 177,2 Miliar sampai September 2024
- Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal
- Menko Pangan: Setidaknya 2028 Kita Bisa Swasembada Beras dan Jagung
- Skema Subsidi Elpiji 3 Kg Tak Berubah, Bahlil: Tetap Pakai NIK