Soal UMP, Serikat Pekerja: Pemerintah Jangan Main-main dengan Konstitusi

JAKARTA, - Perwakilan sejumlah serikat pekerja memperingatkan pemerintah agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait dengan perhitungan teknis upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar informasi dari anggotanya yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bahwa ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) soal UMP yang segera diterbitkan.
Berdasarkan informasi tersebut, permenaker akan terbit pada Selasa (5/11/2024). Informasi itu juga menyebutkan bahwa di dalam permenaker yang akan terbit, besaran UMP 2025 nantinya tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Perwakilan Buruh Ingin Segera Temui Prabowo untuk Dorong Penetapan UMP Sesuai Putusan MK
Padahal, kata Andi Gani, dengan adanya putusan MK pada 31 Oktober 2024, maka PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku.
"Kami mendengar berita yang sangat kami percaya, bahwa ada permenaker yang akan dikeluarkan. Kami dengar mendadak sekali, besok akan dikeluarkan, itu menurut informasi yang kami terima, tidak sesuai dengan keputusan MK," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Di sini saya mengingatkan kepada pemerintah, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi. Kami para buruh sangat jelas taat konstitusi. Kami mengajukan gugatan panjang sekali, 4 tahun, kita berjuang di jalanan, berjuang di Mahkamah Konstitusi, dan ternyata kita menangkan 21 pasal tersebut," tegasnya.
Andi Gani menekankan bahwa putusan MK langsung berlaku setelah diucapkan serta bersifat mengikat.
Sehingga menurut dia, tidak ada masa tunggu untuk merealisasikan UMP berdasarkan putusan itu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyatakan bahwa putusan MK terhadap 21 pasal di UU Ciptaker langsung berlaku setelah diucapkan.
Tak terkecuali putusan yang terkait klaster ketenagakerjaan.
"Jadi, tidak ada tafsir terhadap isi norma hukum yang telah diputuskan oleh MK. Dengan demikian, 21 norma hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau bahasa orang awam, (sudah) dicabut," ungkap Said Iqbal.
"Karena norma hukum di atasnya sudah dicabut dan tidak berkekuatan hukum tetap, berarti semua peraturan pemerintah dan peraturan menteri tidak berlaku. Khusus upah minimum, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga tidak berlaku," tegasnya.
Dengan kata lain, penentuan UMP harus merujuk kepada norma hukum yang baru atau putusan MK.
Oleh karenanya, serikat buruh kembali menegaskan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2023 sudah tidak berlaku.
Said Iqbal melanjutkan bahwa kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said Iqbal mengingatkan bahwa indeks tertentu tidak boleh ditetapkan secara mandiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Harus dilakukan survei oleh Dewan Pengupahan, baru (mempertimbangkan) proporsionalitas, tidak boleh menteri yang melakukan (penetapan sendiri)," tambah Said Iqbal.
Diketahui bahwa UU Ciptaker telah melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Baca juga: Menaker Ingatkan UMP 2025 Harus Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2024
Terkini Lainnya
- Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg, Bahlil Bakal Bentuk Badan Khusus
- Pemerintah Berencana Stop Ekspor LNG, Pengamat Energi: Harus Dilakukan
- Berbahagia dan Berwirausaha
- Peran Penting Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Inovasi untuk Akselerasi Hilirisasi
- PDB Per Kapita RI 2024 Naik 4,8 Persen, Kini Rp 78,62 Juta
- Gaji UMR Mukomuko 2025, Paling Tinggi se-Bengkulu
- Nusron Wahid Sebut Pembatalan Sertifikat di Area Tanah Pagar Laut Tak Mudah
- United Tractors Buka Lowongan Kerja hingga 20 Februari 2025, Simak Persyaratannya
- Info Gaji UMR Tanjungpinang 2025 dan Daerah Lain di Kepri
- Soal Satgas Impor Ilegal, Mendag Sebut Masih Koordinasi dengan Kemenko Polkam
- Merger Nissan dan Honda Dikabarkan Batal?
- Soal Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN, Airlangga Hartarto: Persiapan Sudah Ada
- Inisiator Buka-bukaan Alasan Pembentukan Danantara
- Menhub Ingin Diskon Tiket Pesawat Dilanjutkan Saat Lebaran 2025
- Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Belum Pasti, Masih Dibahas Pemerintah
- Soal Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN, Airlangga Hartarto: Persiapan Sudah Ada
- IHSG Ditutup Turun 0,34 Persen, Rupiah Melemah
- Perwakilan Buruh Ingin Segera Temui Prabowo untuk Dorong Penetapan UMP Sesuai Putusan MK
- Emiten Persewaan Forklift SMIL Bukukan Pendapatan Rp 267,9 Miliar pada Kuartal III 2024
- RMKE Cetak Laba Bersih Rp 177,2 Miliar sampai September 2024
- Kaji Skema Subsidi BBM dan Listrik, Bahlil: Satu Minggu dari Sekarang Sudah Ada Formulasinya...