Bukan Tax Holiday, Kepastian Regulasi Masih Jadi Faktor Utama Dongkrak Investasi

JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday atau pengurangan pajak untuk industri pionir hingga Desember 2025.
Meski begitu, tax holiday dinilai bukan menjadi faktor utama untuk mendongkrak investasi.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Chandra Wahjudi mengatakan pemberian tax holiday bukan menjadi hal utama bagi investor.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Menurutnya kepastian hukum, regulasi atau aturan yang konsisten serta birokrasi yang lebih sederhana justru menjadi faktor utama untuk menarik lebih banyak investor.
"Termasuk pengurusan izin yang tidak berbelit akan jauh lebih menarik bagi investor," ungkap Chandra kepada Kontan, Minggu (3/11/2024).
Meski begitu pemberian tax holiday tentunya akan memberikan daya tarik bagi investor. Hal ini juga akan memberikan keuntungan seperti transfer teknologi dan nilai tambah lainnya bagi perekonomian nasional.
Di sisi lain, penerapan pajak minimum global seharusnya memberikan keuntungan bagi negara negara berkembang termasuk Indonesia.
Baca juga: DJP Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening UD Pramono yang Tunggak Pajak Rp 670 Juta
Menurutnya penerapan aturan ini berpotensi meningkatkan biaya pajak bagi perusahaan multinasional yang sebelumnya beroperasi di Indonesia dengan tarif lebih rendah.
"Begitu juga dengan perusahaan nasional yang sudah beroperasi di suatu negara," ujarnya.
Adapun, kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.
Terkini Lainnya
- Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Tegaskan Masih Prajurit TNI Aktif
- Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL
- Daftar Kereta Go Show Tarif Khusus dari Solo 2025, Rute, dan Harga Tiketnya
- Krakatau Steel Bagikan Makanan Bergizi untuk Siswa Madrasah di Cilegon
- Menteri Nusron: Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN Bukan Upaya Hilangkan Bukti Masalah Pertanahan
- Efisiensi Anggaran, Pemerintah Diminta Tak Hentikan Proyek Infrastruktur Eksisting
- Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Langsung Rapat dengan Mentan
- Penyaluran KPR Subsidi Capai 93.484 Unit hingga Awal Februari 2025
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Sudah Berlaku, Tarik Tunai EDC BCA Kena Biaya Admin Rp 4.000
- Volume Transaksi di Bale by BTN Tembus Rp 6,6 Triliun Per Bulan
- KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp 1,1 Miliar Sepanjang Januari 2025
- Harga Emas Antam Naik Rp 41.000 dalam Sepekan, Ini Rinciannya
- Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Efisiensi Anggaran, Menhub Pastikan Subsidi Angkutan Perintis Tetap Jadi Perhatian
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina, Cek Posisi dan Syaratnya
- Tunjuk Iwan Bule Jadi Komut Pertamina, Ini Alasan Erick Thohir
- Perjalanan Carramica Sulap Keramik Sisa Ekspor Jadi Hamper Premium
- Soal UMP, Serikat Pekerja: Pemerintah Jangan Main-main dengan Konstitusi
- IHSG Ditutup Turun 0,34 Persen, Rupiah Melemah