pattonfanatic.com

Bukan Tax Holiday, Kepastian Regulasi Masih Jadi Faktor Utama Dongkrak Investasi

Ilustrasi pajak
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday atau pengurangan pajak untuk industri pionir hingga Desember 2025.

Meski begitu, tax holiday dinilai bukan menjadi faktor utama untuk mendongkrak investasi.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Chandra Wahjudi mengatakan pemberian tax holiday bukan menjadi hal utama bagi investor.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Ilustrasi pajak.PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.

Menurutnya kepastian hukum, regulasi atau aturan yang konsisten serta birokrasi yang lebih sederhana justru menjadi faktor utama untuk menarik lebih banyak investor.

"Termasuk pengurusan izin yang tidak berbelit akan jauh lebih menarik bagi investor," ungkap Chandra kepada Kontan, Minggu (3/11/2024).

Meski begitu pemberian tax holiday tentunya akan memberikan daya tarik bagi investor. Hal ini juga akan memberikan keuntungan seperti transfer teknologi dan nilai tambah lainnya bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, penerapan pajak minimum global seharusnya memberikan keuntungan bagi negara negara berkembang termasuk Indonesia.

Baca juga: DJP Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening UD Pramono yang Tunggak Pajak Rp 670 Juta

Menurutnya penerapan aturan ini berpotensi meningkatkan biaya pajak bagi perusahaan multinasional yang sebelumnya beroperasi di Indonesia dengan tarif lebih rendah.

"Begitu juga dengan perusahaan nasional yang sudah beroperasi di suatu negara," ujarnya.

Adapun, kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat