pattonfanatic.com

Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bagi pekerja. Cara mencairkan JHT pekerja melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Foto

- Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja bisa dilakukan di kantor cabang maupun Lapak Asik. Artikel ini akan membahas terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bagi pekerja melalui Lapak Asik.

Seperti diketahui, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya. Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 10 tahun.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pnline bagi peserta yang masih aktif bekerja di Lapak Asik?

Baca juga: Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pekerja di Lapak Asik

Menurut informasi resmi, pencairan JHT melalui Lapak Asik bisa dilakukan oleh pekerja yang mempunyai saldo di atas Rp 10 juta.

Lebih lanjut, cara mencairkan saldo JHT bagi pekerja melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Apabila sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya

Tentunya ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi oleh pekerja, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Ketahui, Ini Beda Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:

  • Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • Bagi Anda yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang, bisa menunjukkan dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

Itulah ulasan mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkan saldo JHT melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir secara Online?

Baca juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Lewat JKN Mobile?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat