Serikat Pekerja: Kenaikan Upah Bisa 8 Persen jika Pemerintah Patuhi Putusan MK
JAKARTA, - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, kenaikan upah minimum bisa mencapai 5 sampai 8 persen apabila menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang terkait Undang-undang alias UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Artinya, penghitungan upah minimum mempertimbangkan unsur komponen hidup layak (KHL) yang disesuaikan kondisi setiap daerah.
"Kalau unsur KHL dimasukkan, kenaikan bisa mencapai 5 sampai 8 persen. Karena dihitung per daerah. Karena itulah saya yakin, kalau sumber KHL dimasukkan ke unsur penghitungan upah 2025, dapat dipastikan kenaikan upah bisa mencapai sampai 8 persen," ujar Andi Gani di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Soal UMP, Serikat Pekerja: Pemerintah Jangan Main-main dengan Konstitusi
Hanya saja serikat buruh tetap realistis dan terus memantau perkembangan sikap pemerintah setelah adanya putusan MK.
"Tentu kan buruh punya harapan 10 persen. Tapi kan kami melihat, kalau pemerintah benar-benar mengikuti aturan yang ada, tentu kami akan terus memerhatikan regulasi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat, regulasinya seperti apa," ungkap Andi Gani.
"Kalau tidak sesuai dengan MK, kami langsung menyampaikan sikap," tegasnya.
Baca juga: Tuntut Penetapan Upah Minimum Sesuai Putusan MK, Buruh Ancam Akan Mogok Nasional Selama 2 Hari
Andi Gani menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan besaran indeks untuk penghitungan upah minimum maksimal hanya sampai 1,5 hingga 2,2 persen. Sementara itu, saat indeks yang dipakai sebesar 0,1 persen.
Jika pemerintah menaati putusan MK dalam penetapan upah minimum, serikat buruh menyambut baik.
Terkini Lainnya
- Ojol Dapat BBM Subsidi, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
- Simak, Berikut Kompensasi Keterlambatan yang Menjadi Hak Penumpang Kereta Api
- Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank
- Jajaran Direksi Borong Saham MARK
- Cara Membuka Rekening Saham: Langkah Awal Berinvestasi di Pasar Modal
- Menteri Rosan: Tinggal 6 Sektor Industri Indonesia yang Tak Boleh Dimasuki Asing
- Outlook Kebijakan Pajak 2025
- Cukup Daftar lewat Aplikasi, QRIS Kini Bisa Langsung Digunakan di Hari yang Sama
- Pemerintah Tak Impor 4 Komoditas pada 2025, Ada Beras hingga Garam
- Menko Airlangga Laporkan 3 KEK yang Investasinya Masih Minim kepada Presiden Prabowo
- KAI dan Mitra UMK Raih Penghargaan The Best Creative Accessories Brand di Pameran Internasional Turki
- Rata-rata Tabungan Masyarakat di Bank Turun ke Level Terendah Sepanjang Tahun
- Bank Sinarmas Rilis Kartu Kredit Red Diamond untuk Nasabah Prioritas
- Cara Urus Sertifikasi Halal Melalui BPJPH, Gratis Bagi UMK yang Penuhi Kriteria
- Trump Mau Naikkan Tarif Impor, Kadin: Tak Bisa Dicegah ...
- Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina, Cek Posisi dan Syaratnya
- Tuntut Penetapan Upah Minimum Sesuai Putusan MK, Buruh Ancam Akan Mogok Nasional Selama 2 Hari
- Tunjuk Iwan Bule Jadi Komut Pertamina, Ini Alasan Erick Thohir
- Perjalanan Carramica Sulap Keramik Sisa Ekspor Jadi Hamper Premium
- Soal UMP, Serikat Pekerja: Pemerintah Jangan Main-main dengan Konstitusi