Saham Sritex Disuspensi Sejak 2021, BEI: Bursa Memutuskan untuk Melanjutkan Penghentian Sementara
JAKARTA, - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman (Tbk).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan, mengungkapkan bahwa hal ini berkaitan dengan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, yang menyatakan emiten berkode bursa SRIL selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
"Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman bursa, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Ini Perusahaan yang Bikin Sritex Pailit, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan
Sebagai catatan, perdagangan efek SRIL telah disuspensi di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021.
Adapun, pengumuman tersebut menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sehubungan dengan putusan pailit dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha.
Selain itu, informasi material yang belum dipublikasikan secara merata oleh perusahaan tekstil tersebut juga menjadi salah satu alasan penghentian sementara.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tandas pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, raksasa tekstil Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, telah divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Keputusan itu merupakan buntut dari permasalahan keuangan perusahaan yang pelik, yakni kerugian terus meningkat dan utang perusahaan tercatat kian membengkak.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan perusahaan, emiten dengan kode saham SRIL itu memiliki total utang atau liabilitas sebesar 1,59 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 24,96 triliun (asumsi kurs Rp 15.700 per dollar AS) sampai dengan Juni 2024.
Baca juga: Sritex Ngos-ngosan Terbebani Utang Rp 25 Triliun, Paling Besar ke Bank
Terkini Lainnya
- "Contra Flow" dan "One Way" Diterapkan Selama Nataru, Simak Rinciannya
- KAI Operasikan 56 Kereta Api Tambahan Pada Nataru 2024/2025
- Ini Manfaat Penurunan Harga Tiket Pesawat Menurut Asosiasi Logistik
- IHSG Menguat Tembus Level 7.400, Rupiah Melemah
- Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut, Tabungan Masyarakat di Bank Turun ke Level Terendah
- Ojol Dapat BBM Subsidi, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
- Simak, Berikut Kompensasi Keterlambatan yang Menjadi Hak Penumpang Kereta Api
- Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank
- Jajaran Direksi Borong Saham MARK
- Cara Membuka Rekening Saham: Langkah Awal Berinvestasi di Pasar Modal
- Menteri Rosan: Tinggal 6 Sektor Industri Indonesia yang Tak Boleh Dimasuki Asing
- Outlook Kebijakan Pajak 2025
- Cukup Daftar lewat Aplikasi, QRIS Kini Bisa Langsung Digunakan di Hari yang Sama
- Pemerintah Tak Impor 4 Komoditas pada 2025, Ada Beras hingga Garam
- Menko Airlangga Laporkan 3 KEK yang Investasinya Masih Minim kepada Presiden Prabowo
- Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal
- Menko Pangan: Setidaknya 2028 Kita Bisa Swasembada Beras dan Jagung
- Skema Subsidi Elpiji 3 Kg Tak Berubah, Bahlil: Tetap Pakai NIK
- Kuartal III 2024, BRI Life Cetak Pendapatan Premi Bruto Rp 5,68 Triliun
- Inovasi dan Rekayasa Kebijakan Ekonomi