pattonfanatic.com

Mengenal Jenis-jenis Saham di Bursa Efek

Jenis-jenis saham di bursa efek berdasarkan klaim dan kinerja perdagangan
Lihat Foto

JAKARTA, - Saham adalah instrumen investasi yang memberi kesempatan kepada seseorang untuk memiliki bagian dari suatu perusahaan.

Melalui pembelian saham, seseorang secara otomatis menjadi pemilik perusahaan, meskipun porsinya bergantung pada jumlah saham yang dimiliki.

Dengan adanya porsi kepemilikan ini, investor memiliki hak klaim terhadap pendapatan perusahaan serta dapat hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bagaimana Cara Top Up DANA dari M-Banking BCA?

Secara umum, saham diterbitkan oleh perusahaan sebagai langkah untuk memperoleh pendanaan.

Investor yang membeli saham ini dapat memperoleh keuntungan berupa kenaikan harga saham (capital gain) atau dividen yang dibagikan secara berkala sebagai bentuk pembagian keuntungan perusahaan.

Dalam hal ini, saham tergolong sebagai investasi likuid karena mudah diperjualbelikan di bursa efek. Ini artinya, investor dapat menjualnya kapan saja jika memerlukan dana tunai.

Saham sendiri memiliki beberapa jenis, yang masing-masing menawarkan karakteristik serta risiko yang berbeda.

Baca juga: Saham Sritex Disuspensi Sejak 2021, BEI: Bursa Memutuskan untuk Melanjutkan Penghentian Sementara

Jenis Saham Berdasarkan Klaim Pemegang Saham

1. Saham Biasa (Common Stock)

Saham ini mewakili kepemilikan di perusahaan dan memberikan hak suara kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pemilik saham biasa berhak menerima dividen ketika perusahaan memperoleh keuntungan, namun pembagian dividen tidak dijamin dan bisa bervariasi.

Saham jenis ini dapat diperjualbelikan di bursa efek, sehingga pemiliknya bisa menjual kembali sahamnya jika diperlukan.

2. Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen memberikan hak tambahan bagi pemegangnya, terutama terkait pembagian dividen.

Pemegang saham preferen mendapatkan prioritas dalam pembagian dividen, bahkan jika perusahaan tidak dalam kondisi optimal untuk membayarkan dividen.

Namun, saham preferen biasanya tidak memberikan hak suara kepada pemegangnya dalam RUPS.

Baca juga: KEK Sanur Masuk 5 Besar KEK Terbaik pada Semester I 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat