Mengenal Jenis-jenis Saham di Bursa Efek
JAKARTA, - Saham adalah instrumen investasi yang memberi kesempatan kepada seseorang untuk memiliki bagian dari suatu perusahaan.
Melalui pembelian saham, seseorang secara otomatis menjadi pemilik perusahaan, meskipun porsinya bergantung pada jumlah saham yang dimiliki.
Dengan adanya porsi kepemilikan ini, investor memiliki hak klaim terhadap pendapatan perusahaan serta dapat hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Bagaimana Cara Top Up DANA dari M-Banking BCA?
Secara umum, saham diterbitkan oleh perusahaan sebagai langkah untuk memperoleh pendanaan.
Investor yang membeli saham ini dapat memperoleh keuntungan berupa kenaikan harga saham (capital gain) atau dividen yang dibagikan secara berkala sebagai bentuk pembagian keuntungan perusahaan.
Dalam hal ini, saham tergolong sebagai investasi likuid karena mudah diperjualbelikan di bursa efek. Ini artinya, investor dapat menjualnya kapan saja jika memerlukan dana tunai.
Saham sendiri memiliki beberapa jenis, yang masing-masing menawarkan karakteristik serta risiko yang berbeda.
Baca juga: Saham Sritex Disuspensi Sejak 2021, BEI: Bursa Memutuskan untuk Melanjutkan Penghentian Sementara
Jenis Saham Berdasarkan Klaim Pemegang Saham
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham ini mewakili kepemilikan di perusahaan dan memberikan hak suara kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemilik saham biasa berhak menerima dividen ketika perusahaan memperoleh keuntungan, namun pembagian dividen tidak dijamin dan bisa bervariasi.
Saham jenis ini dapat diperjualbelikan di bursa efek, sehingga pemiliknya bisa menjual kembali sahamnya jika diperlukan.
2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen memberikan hak tambahan bagi pemegangnya, terutama terkait pembagian dividen.
Pemegang saham preferen mendapatkan prioritas dalam pembagian dividen, bahkan jika perusahaan tidak dalam kondisi optimal untuk membayarkan dividen.
Namun, saham preferen biasanya tidak memberikan hak suara kepada pemegangnya dalam RUPS.
Baca juga: KEK Sanur Masuk 5 Besar KEK Terbaik pada Semester I 2024
Terkini Lainnya
- Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank
- Jajaran Direksi Borong Saham MARK
- Cara Membuka Rekening Saham: Langkah Awal Berinvestasi di Pasar Modal
- Menteri Rosan: Tinggal 6 Sektor Industri Indonesia yang Tak Boleh Dimasuki Asing
- Outlook Kebijakan Pajak 2025
- Cukup Daftar lewat Aplikasi, QRIS Kini Bisa Langsung Digunakan di Hari yang Sama
- Pemerintah Tak Impor 4 Komoditas pada 2025, Ada Beras hingga Garam
- Menko Airlangga Laporkan 3 KEK yang Investasinya Masih Minim kepada Presiden Prabowo
- KAI dan Mitra UMK Raih Penghargaan The Best Creative Accessories Brand di Pameran Internasional Turki
- Rata-rata Tabungan Masyarakat di Bank Turun ke Level Terendah Sepanjang Tahun
- Bank Sinarmas Rilis Kartu Kredit Red Diamond untuk Nasabah Prioritas
- Cara Urus Sertifikasi Halal Melalui BPJPH, Gratis Bagi UMK yang Penuhi Kriteria
- Trump Mau Naikkan Tarif Impor, Kadin: Tak Bisa Dicegah ...
- Pendidikan Anak di Luar Negeri Butuh Persiapan Keuangan Matang
- Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja hingga 31 Desember 2024, Simak Kualifikasinya
- Bagaimana Cara Top Up DANA dari M-Banking BCA?
- Apa Itu Pasar Modal dan Perannya bagi Perekonomian
- KEK Sanur Masuk 5 Besar KEK Terbaik pada Semester I 2024
- Kapan Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan? Cek Jadwalnya di Sini
- Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan