pattonfanatic.com

Kredit Macet UMKM Rp 8,7 Triliun, Erick Thohir Ungkap Rencana Hapus Tagih Kredit

Menteri BUMN Erick Thohir mendadak dipanggil Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat kerja bersama Komisi VI, Senin (4/11/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan rencana pemerintah untuk menghapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN.

Ia bilang, aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut sedang digodok pemerintah.

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," ujar Erick dalam keterangannya dikutip Selasa (5/11/2024).

Menurut Erick, payung hukum hapus tagih kredit UMKM sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas soal Hapus Tagih Kredit 6 Juta Petani hingga UMKM

Ia menuturkan, BUMN memiliki peran penting dalam pemberian kredit usaha rakyat. Penyaluran kredit bank-bank pelat merah mencapai Rp 1.000 triliun, setara 92 persen dari total penyaluran kredit usaha rakyat secara nasional.

Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN pun tercatat mencapai Rp 8,7 triliun.

Dia bilang, kebijakan hapus tagih kredit bagi para petani, nelayan dan pelaku UMKM ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

"Jadi kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan," kata dia

"Selanjutnya, usulannya, apakah 2 tahun atau 5 tahun atau 10 tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record 5 tahun kalau bisa bukan 2 tahun karena kalau 2 tahun terlalu cepat," imbuh Erick.

Baca juga: Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet, Langkah Pemerintah Permudah Akses Pembiayaan untuk UMKM, Petani, Nelayan

Menurutnya, hapus tagih kredit ini merupakan stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat dan UMKM yang sedang terpukul. Harapannya, dengan keringanan hapus tagih kredit, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali tergenjot.

"Ini bagian stmulus yang kita dorong, apalagi kita tahu memang daya beli masyarakat dan UMKM pada saat ini sedang terpukul," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat