Mendag Siap Tindak E-Commerce yang Masih Jual Ponsel iPhone 16 dan Google Pixel
JAKARTA, - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa jajarannya siap menindak platform e-commerce yang masih menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.
Diketahui, baik iPhone 16 dan Google Pixel belum memiliki izin edar di Indonesia karena tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kebijakan seperti di e-commerce kan selalu dievaluasi. kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi usai melepas ekspor produk-produk Mayora Group di kompleks PT Torabika Eka Semesta, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Indonesia Larang Penjualan iPhone 16, Kemendag Terjunkan Tim Pengawas
Budi menyebutkan, Kemendag akan menerjunkan tim untuk mengawasi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel.
“Ya nanti dilihat. Apalah kalau memang harus perlu, ya kami (terjunkan),” tutur Budi.
Selain iPhone 16, Kementerin Perindustrian (Kemenperin) juga melarang penjualan Google Pixel, yang dikembangkan oleh Google.
Dikutip dari Kontan, Jumat (1/11/2024), Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, ponsel besutan Google tersebut belum memperoleh sertifikat TKDN.
Baca juga: Belum Penuhi TKDN, Pemerintah Larang Perdagangan Google Pixel di Indo
Oleh karena itu, Google Pixel belum bisa diperjualbelikan secara bebas.
"Kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri.
Terkait iPhone 16, Febri mengatakan, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk audiensi masalah TKDN.
Terkini Lainnya
- Polusi Udara Tambah Beban Kesehatan, RI Didorong Segera Terapkan BBM Euro IV
- Kemenhub Ungkap Kabar Terbaru Stasiun Karet, Jadi Tutup?
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 8 November 2024, Simak Kualifikasinya
- Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Nelayan-Petani, Menkop: Permodalan Koperasi Akan Sangat Terbantu
- Mentan Amran: Kalau Kami Tak Bisa Beresin Mafia Impor, Saya Mundur
- Daya Beli Masyarakat Lesu, Ekspansi Bisnis UMKM Melambat
- Pertamina Tebar Diskon, Beli Pertamax Hari Senin dan Jumat Lebih Murah