Soal Konflik Hotel Sultan, Menteri ATR: Kita Mengacu pada Putusan Hukum
JAKARTA, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih belum banyak komentar atas konflik Hotel Sultan Sutowo vs Pengelola GBK.
Dia bilang pengelolaan Hotel Sultan merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). Sementara Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) dimiliki atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pemerintah pun saat ini masih menunggu proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Hotel Sultan Barang Milik Negara, Ini Respons Perusahaan Pontjo Sutowo
“Kira-kira beginilah HPL-nya atas nama Setneg, dulunya HGB-nya atas pengelola Sultan, sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa nanti kita kaji,” ujar Nusron singkat saat ditemui media di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Untuk diketahui, konflik kepemilkan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih bergulir.
Saat ini, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan mereka kepada empat tergugat dari pihak pemerintah.
Pengajuan kasasi itu pun terdaftar dalam perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada MA pada 20 September 2024.
Baca juga: Demi Lahan Hotel Sultan Balik ke Negara, Kemenkeu Dukung PPKGBK Lawan Pontjo Sutowo
Adapun gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
Terkini Lainnya
- Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- MARK Bakal Bagikan Dividen Interim Rp 76 Miliar, Simak Jadwalnya
- Menko Muhaimin: UU Koperasi Sudah Sangat Kuno, Kami Dorong Segera Direvisi
- 70 Nasabah Korban Jiwasraya Masih Tolak Restrukturisasi, Ini Tanggapan OJK
- Ketemu Kepala BPOM, Erick Thohir Ingin UMKM Dapat Kemudahan Urus Izin
- JIIPE dan Singapura Perkuat Sinergi untuk Investasi Berkelanjutan di Asia Tenggara