Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Nelayan-Petani, Menkop: Permodalan Koperasi Akan Sangat Terbantu
JAKARTA, - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut menghapus piutang atau kredit macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Menurut Budi Arie, kebijakan itu memberi angin segar untuk permodalan koperasi.
Baca juga: Kredit Macet UMKM Rp 8,7 Triliun, Erick Thohir Ungkap Rencana Hapus Tagih Kredit
"Aspek pembiayaan adalah salah satu poin penting untuk perluasan usaha koperasi. Dengan adanya kebijakan ini, tentu permodalan koperasi akan sangat terbantu dan menggairahkan ekonomi rakyat menengah ke bawah," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi , Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, Kemenkop juga sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merespons kebijakan terbaru itu.
Budi Arie juga mengapresiasi PP Nomor 47 Tahun 2024 yang menurutnya berpihak kepada petani, nelayan, UMKM dan masyarakat umum.
"Hal ini tentu juga akan berdampak positif pada pengembangan ekosistem perkoperasian di Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas soal Hapus Tagih Kredit 6 Juta Petani hingga UMKM
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menghapus piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa sore.
Penghapusan itu ditandai dengan ditekennya PP Nomor 47 Tahun 2024 oleh Prabowo di hadapan para menteri bidang ekonomi dan perwakilan petani serta nelayan.
Dalam penjelasannya, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Terkini Lainnya
- Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KKP: Di Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!
- [POPULER MONEY] Bandara I Gusti Ngurah Rai Cetak Sejarah | Menteri ATR Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB
- Menteri KKP Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Alami
- Cara Update Alamat Pengiriman Kartu Kredit BCA via Aplikasi
- 3 Tahun Berdiri, Ini Layanan yang Dihadirkan Bank Aladin Syariah
- Trump Ingin Kuasai Greenland, Terungkap Potensi Cadangan Mineral yang Tersembunyi
- Mengenal Investasi Emas: Jenis, Kelebihan, dan Tips Membeli
- 5 Tips Investasi untuk Mahasiswa: Mulai Bangun Masa Depan Sejak Dini
- Asosiasi Apresiasi Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Bisa Turunkan Biaya Logistik
- Bahlil: Seluruh Konsesi Gas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- Mineral Krusial Seperti Litium dan Nikel Jadi Kunci Keamanan Energi Masa Depan, Bukan Lagi Minyak
- Harga Emas Menguat, Kapan Waktu Tepat untuk Mulai Berinvestasi?
- Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Jelang Pelantikan Trump
- BNI Beri Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
- Menyusul Sang Suami, Melania Trump Juga Luncurkan Meme Kripto
- Mentan Amran: Kalau Kami Tak Bisa Beresin Mafia Impor, Saya Mundur
- Daya Beli Masyarakat Lesu, Ekspansi Bisnis UMKM Melambat
- Merencanakan Pendidikan Anak dengan Asuransi, Bagaimana Caranya?
- Soal Konflik Hotel Sultan, Menteri ATR: Kita Mengacu pada Putusan Hukum
- MARK Bakal Bagikan Dividen Interim Rp 76 Miliar, Simak Jadwalnya