pattonfanatic.com

Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Nelayan-Petani, Menkop: Permodalan Koperasi Akan Sangat Terbantu

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut menghapus piutang atau kredit macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Menurut Budi Arie, kebijakan itu memberi angin segar untuk permodalan koperasi.

Baca juga: Kredit Macet UMKM Rp 8,7 Triliun, Erick Thohir Ungkap Rencana Hapus Tagih Kredit

Ilustrasi kredit, kredit perbankan. SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi kredit, kredit perbankan.

"Aspek pembiayaan adalah salah satu poin penting untuk perluasan usaha koperasi. Dengan adanya kebijakan ini, tentu permodalan koperasi akan sangat terbantu dan menggairahkan ekonomi rakyat menengah ke bawah," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi , Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, Kemenkop juga sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merespons kebijakan terbaru itu.

Budi Arie juga mengapresiasi PP Nomor 47 Tahun 2024 yang menurutnya berpihak kepada petani, nelayan, UMKM dan masyarakat umum.

"Hal ini tentu juga akan berdampak positif pada pengembangan ekosistem perkoperasian di Indonesia," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas soal Hapus Tagih Kredit 6 Juta Petani hingga UMKM

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menghapus piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Penghapusan itu ditandai dengan ditekennya PP Nomor 47 Tahun 2024 oleh Prabowo di hadapan para menteri bidang ekonomi dan perwakilan petani serta nelayan.

Dalam penjelasannya, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat