pattonfanatic.com

Waspada, Marak Penipuan Jasa Pelunasan Utang Pinjol Sasar Masyarakat

Ilustrasi pinjaman online, pinjol.
Lihat Foto

JAKARTA, - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online alias pinjol

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Satgas Pasti Blokir 400 Pinjol Ilegal dan 68 Investasi Ilegal pada September 2024

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Namun pada kenyataannya, ia bilang, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan.

"Sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru," imbuh dia.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

Waspada pergadaian ilegal

Lebih lanjut, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada pada jasa pegadaian ilegal.

 

Baca juga: Satgas Pasti Blokir 2.741 Entitas Ilegal pada Januari-September 2024

Kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan diharapkan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian," terang dia.

Ciri-ciri gadai ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat