pattonfanatic.com

Perdagangan Emas Digital: Bappebti Pastikan Ada Emas Fisik

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital.

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan kepastian tersedianya emas fisik di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur perdagangan emas fisik secara digital dengan fokus pada perlindungan masyarakat.

Baca juga: Waspada, Marak Penipuan Jasa Pelunasan Utang Pinjol Sasar Masyarakat

"Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital," ujar Kasan dalam keterangannya pada Selasa (5/11).

Bappebti berupaya menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan rasio 1:1.

Artinya, setiap kepemilikan emas dari transaksi digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan yang disimpan di lembaga depository.

Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap dapat mendorong pertumbuhan, khususnya dalam perdagangan emas fisik secara digital.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Pesawat Trigana Air

Saat ini, ekosistem perdagangan emas fisik secara digital telah terbentuk yang meliputi dua bursa berjangka yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia

Adapun lembaga kliring berjangka yang terlibat mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House

Selain itu, PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan, sementara PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital.

Asosiasi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Baca juga: Dewan Ekonomi Nasional Dapat Tugas Bantu Selesaikan Hambatan Program Prioritas Prabowo

Kasan menjelaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Bappebti juga berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada dan mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Hal ini untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh di Bawah 5 Persen, Airlangga: Singapura, Arab Saudi, dan Meksiko Juga Rendah

Berdasarkan data yang diolah Bappebti, selama Januari-September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat drastis 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.

Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan kenaikan nilai komoditas emas secara global.

Volume transaksi pada periode yang sama juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat