Perdagangan Emas Digital: Bappebti Pastikan Ada Emas Fisik
JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan kepastian tersedianya emas fisik di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur perdagangan emas fisik secara digital dengan fokus pada perlindungan masyarakat.
Baca juga: Waspada, Marak Penipuan Jasa Pelunasan Utang Pinjol Sasar Masyarakat
"Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital," ujar Kasan dalam keterangannya pada Selasa (5/11).
Bappebti berupaya menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan rasio 1:1.
Artinya, setiap kepemilikan emas dari transaksi digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan yang disimpan di lembaga depository.
Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap dapat mendorong pertumbuhan, khususnya dalam perdagangan emas fisik secara digital.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Pesawat Trigana Air
Saat ini, ekosistem perdagangan emas fisik secara digital telah terbentuk yang meliputi dua bursa berjangka yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia
Adapun lembaga kliring berjangka yang terlibat mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House
Selain itu, PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan, sementara PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital.
Asosiasi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Baca juga: Dewan Ekonomi Nasional Dapat Tugas Bantu Selesaikan Hambatan Program Prioritas Prabowo
Kasan menjelaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Bappebti juga berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada dan mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Hal ini untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh di Bawah 5 Persen, Airlangga: Singapura, Arab Saudi, dan Meksiko Juga Rendah
Berdasarkan data yang diolah Bappebti, selama Januari-September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat drastis 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.
Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan kenaikan nilai komoditas emas secara global.
Volume transaksi pada periode yang sama juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.
Terkini Lainnya
- Korsel dan Suriah Memanas, Airlangga: Kita Harus Ambil Kesempatan Emas Ini...
- Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak
- Elektrifikasi Transportasi, Kunci Indonesia Capai Nol Emisi Karbon 2060
- Kamar Dagang Uni Eropa Sebut Birokrasi Masih Jadi Kendala Investasi di Indonesia
- Ada Gejolak di Suriah, Pertamina Pastikan Operasional Kapal Tanker Minyak Aman
- Tingkatkan Daya Saing, Pertagas Integrasikan Teknologi Digital
- KAI Siapkan 40.782 Perjalanan Kereta Selama Nataru 2024/2025
- Rincian Kenaikan PPN untuk Barang Mewah akan Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi
- OJK Sebut BSI dan Pegadaian Paling Siap Jalankan Kegiatan Usaha Bullion
- Jadwal KA BIAS Terbaru Rute Solo-Madiun (PP)
- Kebutuhan Beras 2025 Diproyeksi 31 Juta Ton, Zulhas: Kalau Tak Ada Halangan, Kita Tak Akan Impor
- KAI Bakal Cantumkan Informasi Karbon Kredit di e-Boarding Pass Penumpang Untuk Periode Nataru
- Survei BI: Masyarakat Makin Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia
- Platform Tokenisasi Properti GORO Masuk "Regulatory Sandbox" OJK
- Waspada, Marak Penipuan Jasa Pelunasan Utang Pinjol Sasar Masyarakat
- BPKH Sosialisasikan Pengelolaan Dana Haji lewat Hajj Run 2024
- Ekonomi RI Tumbuh di Bawah 5 Persen, Airlangga: Singapura, Arab Saudi, dan Meksiko Juga Rendah
- Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Capai 1,04 Juta Barrel Per Hari
- RAAM Raup Pendapatan Rp 166,8 Miliar pada Kuartal III 2024, Ditopang Film dan Tiket Bioskop