pattonfanatic.com

Tak Lagi BUMN, Bulog Bakal Langsung di Bawah Presiden Prabowo

Dirut Bulog  Wahyu Suparyono
Lihat Foto

JAKARTA, - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) direncanakan melakukan transformasi kelembagaan.

Nantinya, Bulog akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dengan transformasi tersebut, Bulog tidak akan lagi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ini Bulog nanti jadi ke lembaga pemerintah lainnya, langsung di bawah presiden. Enggak (berstatus BUMN) dong," ujar Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Peran Strategis Bulog Mewujudkan Swasembada Pangan

Wahyu mengaku Prabowo telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan Bulog, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Ia pun menegaskan tak mendapatkan arahan terkait instansi yang dipimpinnya akan berpindah di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya tidak ada perintah begitu (di bawah Kementan). Saya diperintah presiden menyiapkan transformasi kelembagaan," kata dia.

Sebagai informasi, penetapan Perum Bulog sebagai BUMN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Sebelum berubah menjadi badan usaha berpelat merah, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 pada 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog.

Tujuan pembentukan Bulog adalah untuk mengamankan penyediaan pangan dan menjaga stabilitas harga.

Kemudian, pada tahun 2000, pemerintah mulai mendorong Bulog menjadi berstatus badan usaha dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik.

Tugas pokok Bulog kala itu melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik.

Hingga pada akhirnya, di tahun 2003, LPND Bulog berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003.

Perubahan status itu pun membuat alur koordinasi vertikal Bulog yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden kini menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

Baca juga: Bertemu Dirut Bulog, Menkop Budi Arie Bahas Kerja Sama Penyaluran Beras

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat