pattonfanatic.com

Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, OJK: Berikan Kepastian Hukum bagi Bank BUMN

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum bagi bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih.

PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, PP tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang mengatur hapus tagih utang di Himbara.

Baca juga: Penghapusan Utang Petani hingga Nelayan, Kemenkeu Siapkan Detail Pelaksanaan bagi Perbankan

"PP itu adalah perintah dari UU P2SK itu untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan," ujarnya saat ditemui di Mall Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dia menjelaskan, selama ini bank swasta lebih fleksibel mengelola kredit macet dibandingkan bank BUMN.

Bank swasta bisa melakukan hapus buku terlebih dahulu, yaitu menghapuskan utang tersebut dari pembukuan mereka meskipun debitor tetap memiliki kewajiban untuk membayar.

Setelah itu, jika masih dianggap tidak dapat ditagih, mereka bisa melanjutkan ke proses hapus tagih, yang berarti penghapusan total kewajiban utang, yang pada umumnya dilakukan jika bank sudah sangat yakin bahwa utang tersebut memang tidak akan bisa tertagih lagi.

Sementara untuk bank BUMN, mereka juga bisa melakukan hapus buku. Namun, untuk proses hapus tagih sering kali terhambat oleh kekhawatiran bahwa tindakan tersebut bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Pasalnya, bank BUMN sebagai lembaga yang dikelola oleh negara memiliki pertanggungjawaban yang lebih besar terhadap penggunaan dana negara dan sering kali memerlukan kebijakan yang lebih hati-hati dalam hal penghapusan utang.

"Kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," jelasnya.

Dia menegaskan, meski nantinya bank-bank BUMN bisa melakukan hapus buku, namun hanya dapat dilakukan kepada utang yang nilainya kecil seperti UMKM dan utang yang usianya sudah lama.

"Untuk menjaga moral hazard, makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

"Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.

Baca juga: Menko Zulhas dan Mentan Amran Sambut Baik Kebijakan Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat