Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, OJK: Berikan Kepastian Hukum bagi Bank BUMN
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum bagi bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih.
PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, PP tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang mengatur hapus tagih utang di Himbara.
Baca juga: Penghapusan Utang Petani hingga Nelayan, Kemenkeu Siapkan Detail Pelaksanaan bagi Perbankan
"PP itu adalah perintah dari UU P2SK itu untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan," ujarnya saat ditemui di Mall Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, selama ini bank swasta lebih fleksibel mengelola kredit macet dibandingkan bank BUMN.
Bank swasta bisa melakukan hapus buku terlebih dahulu, yaitu menghapuskan utang tersebut dari pembukuan mereka meskipun debitor tetap memiliki kewajiban untuk membayar.
Setelah itu, jika masih dianggap tidak dapat ditagih, mereka bisa melanjutkan ke proses hapus tagih, yang berarti penghapusan total kewajiban utang, yang pada umumnya dilakukan jika bank sudah sangat yakin bahwa utang tersebut memang tidak akan bisa tertagih lagi.
Sementara untuk bank BUMN, mereka juga bisa melakukan hapus buku. Namun, untuk proses hapus tagih sering kali terhambat oleh kekhawatiran bahwa tindakan tersebut bisa dianggap merugikan keuangan negara.
Pasalnya, bank BUMN sebagai lembaga yang dikelola oleh negara memiliki pertanggungjawaban yang lebih besar terhadap penggunaan dana negara dan sering kali memerlukan kebijakan yang lebih hati-hati dalam hal penghapusan utang.
"Kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," jelasnya.
Dia menegaskan, meski nantinya bank-bank BUMN bisa melakukan hapus buku, namun hanya dapat dilakukan kepada utang yang nilainya kecil seperti UMKM dan utang yang usianya sudah lama.
"Untuk menjaga moral hazard, makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
"Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.
Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.
Baca juga: Menko Zulhas dan Mentan Amran Sambut Baik Kebijakan Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM
Terkini Lainnya
- Perjanjian ICA-CEPA Selesai, Mendag Budi Sebut Akses Masuk Sawit ke Kanada Lebih Mudah
- Rayakan HUT Ke-34, JNE Bawa Semangat Melesat Sat Set
- Soal Kementerian Penerimaan Negara, Kemenko Perekonomian: Itu Domainnya Kemenkeu
- Elnusa Pastikan Pasokan Elpiji Lancar Jelang Natal dan Tahun Baru
- ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI
- AirAsia Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- 3 Pekerjaan "Entry-Level" dengan Potensi Penghasilan 100.000 Dollar AS
- Soal Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG, PTBA Tunggu Penugasan Pemerintah
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Akademisi: Kebijakan Cukai Tepat untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
- Di KI 2024, Hutama Karya Pamerkan Portfolio dan Inovasi Infrastruktur Berteknologi Canggih
- BP Danantara Batal Diresmikan Prabowo Besok, Ini Penyebabnya
- Fenomena Judi Online: 70 Persen Gaji Dihabiskan, Ada Pemain di Bawah 10 Tahun
- Perkuat Logistik Nasional, Ini Beberapa Proyek Infrastruktur yang Digarap Pelindo