pattonfanatic.com

Pengusaha Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan peraturan ketenagakerjaan kembali berubah pasca adanya putusan MK dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut dalam 10 tahun terakhir pemerintah sudah merevisi 4 kali aturan mengenai ketenagakerjaan.

“Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik lah," ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Menurut Bob, perubahan regulasi ini bukan hanya menciptakan persepsi buruk bagi investor namun juga akan berdampak langsung pada keputusan investasi, terutama di sektor-sektor padat karya yang membutuhkan kontrak jangka panjang.

“Industri padat karya itu mereka harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah," jelas dia.

Baca juga: Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Akan Menjalankan

Dengan begitu dikhawatirkan juga investor yang masuk ke Indonesia adalah investasi yang tidak memiliki komitmen dengan jangka yang panjang.

“Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk, pasti investasi yang kalau ada perubahan dalam waktu seminggu dia bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain. Investasi-investasi teknologi tinggi, yang membutuhkan konsistensi kebijakan, pasti akan sulit masuk,” pungkasnya.

Baca juga: PR Pemerintahan Prabowo-Gibran soal Implementasi UU Cipta Kerja


Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Partai Buruh menyatakan, setidaknya 21 norma dari 7 isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. 7 isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Baca juga: Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Soal Durasi Kontrak hingga Hari Libur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat