Pengusaha Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
JAKARTA, - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan peraturan ketenagakerjaan kembali berubah pasca adanya putusan MK dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut dalam 10 tahun terakhir pemerintah sudah merevisi 4 kali aturan mengenai ketenagakerjaan.
“Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik lah," ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Menurut Bob, perubahan regulasi ini bukan hanya menciptakan persepsi buruk bagi investor namun juga akan berdampak langsung pada keputusan investasi, terutama di sektor-sektor padat karya yang membutuhkan kontrak jangka panjang.
“Industri padat karya itu mereka harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah," jelas dia.
Baca juga: Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Akan Menjalankan
Dengan begitu dikhawatirkan juga investor yang masuk ke Indonesia adalah investasi yang tidak memiliki komitmen dengan jangka yang panjang.
“Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk, pasti investasi yang kalau ada perubahan dalam waktu seminggu dia bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain. Investasi-investasi teknologi tinggi, yang membutuhkan konsistensi kebijakan, pasti akan sulit masuk,” pungkasnya.
Baca juga: PR Pemerintahan Prabowo-Gibran soal Implementasi UU Cipta Kerja
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh menyatakan, setidaknya 21 norma dari 7 isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. 7 isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Baca juga: Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Soal Durasi Kontrak hingga Hari Libur
Terkini Lainnya
- Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BCA
- Di Tengah Rencana Merger, XL Pastikan Tidak Ada PHK
- Erick Thohir: RS di KEK Kesehatan Sanur Beroperasi April 2025
- Produsen Laptop Acer Bakal Ikuti Aturan Pemerintah soal UMP Karyawan
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah di Zona Merah
- Inflasi 1,55 Persen: Stabilitas Ekonomi atau Sinyal Bahaya?
- Demi Bisa Jualan iPhone 16, Apple Mau Bangun Pabrik di RI pada 2026
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian Kamis 12 Desember 2024
- Naik Lagi Rp 14.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 12 Desember 2024
- Kenapa Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Persen Jadi 8 Persen?
- Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur
- Harga Jual Eceran Rokok Naik pada 2025
- Perluas Fasilitas Pabrik, Acer Tingkatkan Kapasitas Produksi Hingga 2 Kali Lipat
- Harga Bahan Pokok Kamis 12 Desember 2024, Harga Ikan Kembung dan Cabai Merah Keriting Naik
- Korupsi dan Reformasi Perizinan Berusaha
- Pemerintah Akhirnya "Kantongi" Komitmen Tertulis Investasi Rp 15,9 Triliun dari Apple
- Rusdi Kirana Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Garuda? Ini Respons Erick Thohir
- Jika Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Impor, Apakah Harga Tiket Bisa Turun?
- Apindo Khawatir Kemenangan Trump di Pilpres AS Berdampak Pada Dunia Usaha Indonesia
- Sekilas Mengenal Danantara, "Superholding" BUMN Baru yang Bakal Kelola Aset "Jumbo" Rp 9.480 Triliun
- Harga Bitcoin Kembali Sentuh Rekor Tertinggi, Hasil Pilpres AS Jadi Penopang