pattonfanatic.com

Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian, Kupon, hingga Keuntungannya

Ilustrasi investasi Sukuk Tabungan. Apa itu Sukuk Tabungan? Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan?
Lihat Foto

- Sukuk Tabungan (ST) muncul sebagai alternatif investasi yang dikelola dengan prinsip syariah. Investasi ini dijual oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia (WNI) hanya saat masa penawaran berlangsung.

Masyarakat bisa melakukan pembelian instrumen investasi ini mulai dari nominal Rp 1 juta dan kelipatannya, secara online melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah.

Lantas, apa itu Sukuk Tabungan?

Baca juga: Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Bedanya?

Apa itu Sukuk Tabungan?

Sukuk Tabungan adalah produk investasi surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikelola sesuai prinsip syariah.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, tingkat kupon atau imbal hasil Sukuk Tabungan bersifat mengambang yang dibayarkan setiap bulan. Imbalannya mengikuti perkembangan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI-DRRR) dengan jaminan imbalan minimal (floating with floor).

Imbalan minimal adalah tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal berlaku sampai dengan jatuh tempo. Sementara itu, imbalan mengambang adalah besaran imbalan yang disesuaikan dengan perubahan BI Rate setiap tiga bulan sekali.

Lalu, Sukuk Tabungan apakah bisa dicairkan?

Baca juga: Kapan Imbalan Pertama Sukuk Tabungan ST011 Dibayarkan?

Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan?

Sukuk Tabungan mempunyai periode atau jangka waktu tertentu sesuai yang diterbitkan oleh pemerintah. Investasi ini berbentuk tanpa warkat dan tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).

Kepemilikan Sukuk Tabungan tidak bisa dialihkan dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh temp, kecuali saat periode early redemption. Early redemption adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan produk sukuk tabungan sebelum jatuh tempo.

Fasilitas tersebut hanya bisa dimanfaatkan investor dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta di setiap mitra distribusi, dengan nominal pengajuan minimal Rp 1 juta dan kelipatannya dan berjumlah maksimal sebesar 50 persen dari total kepemilikan investor.

Lebih lanjut, apa saja keuntungan Sukuk Tabungan?

Baca juga: Simak, Ini Cara Ajukan Early Redemption Sukuk Tabungan ST010T2

Keuntungan Sukuk Tabungan

Dirangkum dari informasi Kemenkeu, sejumlah keuntungan berinvestasi Sukuk Tabungan sebagai berikut:

  • Investasi terjangkau, investasi sukuk tabungan sangat terjangkau bisa dimulai dari Rp 1 juta.
  • Investasi aman, investasi ini sangat aman karena pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara.
  • Prinsip syariah, dana investasi sukuk tabungan dikelola sesuai prinsip syariah dan turut menukung perkembangan pasar syariah dalam negeri.
  • Tingkat imbalan kompetitif, imbalan investasi sukuk tabungan kompetitif dan pajak lebih rendah dibandingkan deposito.
  • Likuid, investasi sukuk tabungan bersifat likuid karena mempunyai fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo atau early redemption.
  • Pembangunan nasional, dana akan digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan di sektor transportasi berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Itulah rangkuman mengenai apa itu Sukuk Tabungan, tingkat imbalan, hingga keuntunganya. Selamat berinvestasi!

Baca juga: Apa Itu Minimum Holding Period pada Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat