Berapa Kupon Imbal Hasil ST013?

- Pemesanan pembelian Sukuk Tabungan (ST) seri ST013 resmi dibuka. Masa penawaran instrumen investasi ini berlangsung pada 8 November-4 Desember 2024.
Sukuk Tabungan seri ST013 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI).
Tahun ini, pemerintah kembali menerbitkan Sukuk Tabungan dalam dua tenor atau jangka waktu, yaitu 2 tahun (ST013T2) dan 4 tahun (ST013T4).
Lantas, berapa tingkat kupon atau imbal hasil Sukuk Tabungan ST013?
Baca juga: Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian, Kupon, hingga Keuntungannya
Tingkat kupon atau imbal hasil ST013
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran kupon atau imbal hasil telah ditetapkan sebagai berikut:
- Sebesar 6,4 persen per tahun untuk ST012T2 (2 tahun)
- Sebesar 6,50 persen per tahun untuk ST013T4 (4 tahun).
Imbal hasil ST013 bersifat mengambang dengan batas minimal atau floating with floor, yang mengacu pada BI-7-Days Reverse Repo Rate (BI Rate). Tingkat kupon akan dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada BI Rate.
Untuk imbal hasilnya, investor akan mendapatkan kupon setiap bulan. Pembayaran imbal hasil dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.
Menurut jadwal yang dirilis Kemenkeu, imbalan pertama ST013 dijadwalkan cair pada 10 Januari 2025 (short coupon).
Baca juga: 3 Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Saja?
Sebagai tambahan informasi, Sukuk Tabungan ST013 adalah instrumen yang tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, tapi terdapat fasilitas early redemption.
Early redemption adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST013 oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.
Fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan oleh investor dengan kepemilikan Rp 2 juta di setiap mitra distribusi, dengan nominal pengajuan minimal Rp 1 juta dan kelipatannya, serta jumlah maksimal yang bisa diajukan sebesar 50 persen dari total kepemilikan investor.
Itulah informasi mengenai tingkat kupon atau imbal hasil Sukuk Tabungan ST013. Selamat berinvestasi!
Baca juga: SBSN, SUN, dan SBN, Apa Bedanya?
Terkini Lainnya
- Spiral Inefisiensi Dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen, Tumbuh 4,68 Persen Secara Tahunan
- Mentan: Indonesia Produsen Sawit Terbesar, Harga Minyak Goreng Tak Seharusnya Naik
- Harga Tiket Lebih Murah, Ini Daftar KA Go Show Tarif Khusus dari Jogja 2025
- Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Aman, Cair Maret 2025
- Bank Sinarmas Luncurkan Layanan Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos
- PT Perikanan Indonesia Bakal Bangun Dua Kapal Tangkap Modern
- Prabowo Umumkan Pembentukan Bank Emas Indonesia, Bakal Diresmikan 26 Februari
- Harga Minyak Goreng dan Gula Naik Jelang Ramadhan, Pemerintah Akan Operasi Pasar
- Paradoks Pertumbuhan dan Efisiensi Anggaran
- Demo Ojol Tuntut THR Dibayangi Ancaman Pemutusan Kemitraan oleh Aplikator
- KAI Sediakan Tarif Parsial untuk KA Parahyangan, Bisa Pilih Sesuai Jarak
- Wamenaker Anggap Tuntutan THR Driver Ojol Wajar, Aplikator Diminta Penuhi
- Indonesia Catat Surplus Neraca Dagang Ke-57 Sejak Mei 2020, Per Januari Ini 3,45 Miliar Dollar AS
- Pemilik Kampung Souvenir Kasih Tip Optimalisasi Jualan Online di Shopee
- BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 22 November 2024, Cek Posisi dan Syaratnya
- IHSG dan Rupiah Ditutup Menguat
- Kinerja Operasional Tumbuh Positif, Pendapatan Pelindo Kuartal III-2024 Tembus Rp 23,5 Triliun