Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN dan Serap Tenaga Kerja Lokal
JAKARTA, - PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi.
PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan
TKDN, sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.
"Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET
mencapai 33,06 persen untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Direktur Utama PET Bayu Prostiyono dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Pertamina Energy Terminal Cetak Laba Bersih Rp 13,17 Miliar pada 2022
Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi, dan PET menunjuk
lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat.
Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur, lanjut Bayu, menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN perseroan.
“Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN
sebesar 33,23 persen, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan
realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak," terang dia.
Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan,
sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di
Tuban. Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.
Baca juga: Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG
Terkini Lainnya
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- Promo 11.11, Watsons Tebar Diskon hingga 70 Persen
- Berapa Kupon Imbal Hasil ST013?
- Menkop Budi Arie Ingin Revisi UU Perkoperasian Selesai dalam 100 Hari Kerja
- Pemilik Kampung Souvenir Kasih Tip Optimalisasi Jualan Online di Shopee
- Masyarakat yang Lahannya Dipakai Program Cetak Sawah Dapat Keuntungan 20 hingga 30 Persen