pattonfanatic.com

Indonesia dan China Teken MoU di Bidang Keselamatan Maritim

Ilustrasi kapal di Selat Malaka. Misteri Kapal SS Ourang Medan, kapal hantu yang tenggelam di Selat Malaka.
Lihat Foto

 

JAKARTA, – Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan pemerintah China melalui Administrasi Keselamatan Maritim tentang Keselamatan Maritim.

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Eksekutif Administrasi Keselamatan Maritim China Xu Wei ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang.

Di antaranya pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi dan pelayanan, kepelautan, urusan internasional, dan bidang lain yang disepakati bersama.

Baca juga: Dampak 1 Dekade Program Gerai Maritim, Disparitas Harga di Luar Jawa Turun

Antoni menjelaskan latar belakang diinisiasinya perjanjian kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi kapal-kapal yang tidak memenuhi standard sehingga menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan juga pencemaran lingkungan laut.

Antoni mengungkapkan selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim China telah melakukan detensi terhadap 14 kapal berbendera Indonesia, sementara jumlah kunjungan kapal berbendera Indonesia ke China cukup banyak.

“Hal ini disebabkan karena sertifikat yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum diakui secara menyeluruh di Tiongkok, terkait belum adanya izin bagi BKI untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum masuknya BKI dalam keanggotaan IACS,” ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2024).

Status detensi ini, menurut Antoni, sangat merugikan posisi Flag State atau negara bendera kapal.

Baca juga: Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim buat Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Apalagi saat ini Indonesia berada pada posisi cluster white-list, yang harus tetap dipertahankan dengan cara membangun komunikasi-komunikasi yang dapat mempererat hubungan bilateral antara negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya yang tergabung dalam Tokyo Memorendum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU).

“Inilah salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kerja sama yang lebih intensif antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok, khususnya di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai dengan hukum dan peraturan internasional yang relevan, untuk meningkatkan kualitas kapal-kapal dari masing-masing negara, sehingga risiko yang mengancam keselamatan pelayaran dapat diturunkan,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat