Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?
- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja purna tugas resmi mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya yang disalurkan PT Taspen (Persero) melalui rekening bank mulai November 2024.
Jokowi sendiri menegaskan, dirinya akan menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua.
Penyaluran uang pensiun itu diserahkan Taspen secara simbolis di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Profil Tom Lembong: Eks Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Uang pensiun Jokowi
Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Sebelum Lengser, Jokowi Bubarkan BUMN yang Sudah 50 Tahun Beroperasi
Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan.
Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Dengan demikian, uang pensiun Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 30.240.000. Belum termasuk sejumlah tunjangan dari negara.
Baca juga: Apa Bisnis BUMN PT PANN yang Dibubarkan Jokowi?
Terkini Lainnya
- Riset Mercer: Rata-rata Gaji Pekerja di Indonesia Akan Meningkat 6,3 Persen pada 2025
- Makan Bergizi Gratis, Kementan Sebut Menu Susu Akan Diberikan di Daerah Sentra Sapi Perah
- Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
- Resmi, UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,16 Juta Berlaku 1 Januari
- KAI Targetkan Layanan "Direct Train" Jakarta-Yogyakarta Ditempuh Hanya 6 Jam
- SMI Kantongi Laba Bersih Rp 1,81 Triliun hingga Kuartal III 2024
- Bakal Merger jadi XLSmart, Bagaimana Nasib Pemegang Saham EXCL dan FREN?
- KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Lebih dari Rp 13,2 Miliar Selama Januari-November 2024
- IHSG Ditutup Merah, Kurs Rupiah Dekati Level 16.000
- Jumlah BPR Berguguran Terus Bertambah, LPS Siap Bayar SImpanan Nasabah
- KPPU Harap Ada Inpres yang Atur Pengusaha Besar Bermitra dengan UMKM
- Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 31,2 Juta KL pada 2025
- Utang Kian Bengkak, Lembaga Keuangan Internasional Pede Pemerintah Bisa Bayar
- PPN 12 Persen demi Kerek Penerimaan Negara, ADB: Ada Cara Lain...
- Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Periode Nataru 2024/2025, Ini Rinciannya
- Pemerintah Akhirnya "Kantongi" Komitmen Tertulis Investasi Rp 15,9 Triliun dari Apple
- Ekspansi, CNMA Buka Bioskop Baru di Agora Mall Thamrin Nine
- Bagaimana Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024?
- Perkuat Posisi Pasar, WINE Luncurkan Produk Baru
- Sri Mulyani Ungkap Alasan Hapus BKF dan Tambah 2 Ditjen
- Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwalnya