pattonfanatic.com

Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen (Persero) dalam sebuah acara di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024). Penyerahan dilakukan oleh jajaran direksi Taspen sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian beliau sebagai kepala negara
Lihat Foto

- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja purna tugas resmi mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya yang disalurkan PT Taspen (Persero) melalui rekening bank mulai November 2024.

Jokowi sendiri menegaskan, dirinya akan menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua.

Penyaluran uang pensiun itu diserahkan Taspen secara simbolis di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Profil Tom Lembong: Eks Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Uang pensiun Jokowi

Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Sebelum Lengser, Jokowi Bubarkan BUMN yang Sudah 50 Tahun Beroperasi

Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan.

Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, uang pensiun Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 30.240.000. Belum termasuk sejumlah tunjangan dari negara.

Baca juga: Apa Bisnis BUMN PT PANN yang Dibubarkan Jokowi?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat