Apakah Sukuk Tabungan Bisa Dicairkan?

- Sukuk Tabungan diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI). Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan? Temukan jawabannya dalam artikel berikut.
Sukuk Tabungan adalah produk investasi Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa menjadi pilihan bagi investor yang mencari instrumen investasi syariah.
Dana yang diserap akan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sukuk Tabungan mempunyai periode atau jangka waktu tertentu sesuai yang diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya investasi ini diterbitkan dalam dua tenor, yaitu 2 tahun dan 4 tahun.
Lantas, apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan?
Baca juga: Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Bedanya?
Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan?
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), investasi Sukuk Tabungan berbentuk tanpa warkat dan tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).
Kepemilikan Sukuk Tabugan tidak bisa dialihkan dan tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali saat periode early redemption.
Early redemption adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan produk sukuk tabungan sebelum jatuh tempo.
Fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan investor dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta di setiap mitra distribusi, dengan nominal pengajuan minimal Rp 1 juta dan kelipatannya dan berjumlah maksimal sebesar 50 persen dari total kepemilikan investor.
Lalu, bagaimana dengan kupon Sukuk Tabungan?
Baca juga: Sukuk Tabungan ST013 Sudah Bisa Dipesan, Ini Tingkat Kuponnya
Kupon imbal hasil Sukuk Tabungan
Tingkat kupon atau imbal hasil Sukuk Tabungan bersifat mengambang yang dibayarkan setiap bulan. Imbalan investasi ini mengikuti perkembangan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI-Rate) dengan jaminan imbalan minimal (floating with floor).
Imbalan minimal adalah tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal berlaku sampai dengan jatuh tempo.
Sementara itu, imbalan mengambang adalah besaran imbalan yang disesuaikan dengan perubahan BI Rate setiap tiga bulan sekali.
Demikian informasi mengenai apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan dan kupon imbal hasilnya. Selamat berinvestasi!
Baca juga: Simak, Ini Cara Ajukan Early Redemption Sukuk Tabungan ST010T2
Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya
Terkini Lainnya
- Spiral Inefisiensi Dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen, Tumbuh 4,68 Persen Secara Tahunan
- Mentan: Indonesia Produsen Sawit Terbesar, Harga Minyak Goreng Tak Seharusnya Naik
- Harga Tiket Lebih Murah, Ini Daftar KA Go Show Tarif Khusus dari Jogja 2025
- Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Aman, Cair Maret 2025
- Bank Sinarmas Luncurkan Layanan Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos
- PT Perikanan Indonesia Bakal Bangun Dua Kapal Tangkap Modern
- Prabowo Umumkan Pembentukan Bank Emas Indonesia, Bakal Diresmikan 26 Februari
- Harga Minyak Goreng dan Gula Naik Jelang Ramadhan, Pemerintah Akan Operasi Pasar
- Paradoks Pertumbuhan dan Efisiensi Anggaran
- Demo Ojol Tuntut THR Dibayangi Ancaman Pemutusan Kemitraan oleh Aplikator
- KAI Sediakan Tarif Parsial untuk KA Parahyangan, Bisa Pilih Sesuai Jarak
- Wamenaker Anggap Tuntutan THR Driver Ojol Wajar, Aplikator Diminta Penuhi
- Indonesia Catat Surplus Neraca Dagang Ke-57 Sejak Mei 2020, Per Januari Ini 3,45 Miliar Dollar AS
- Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK di HP
- Siapa Pemilik KFC di Indonesia yang Terus Merugi dan Kena Boikot?
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10.000, Simak Rincian Lengkapnya
- Ironi Gula RI, Manis saat Dijajah Belanda, Pahit setelah Merdeka
- Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini 9 November 2024