Cara Beli Sukuk Tabungan ST013
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Sukuk Tabungan seri ST013 per Jumat, 8 November 2024. Masa penawaran ST013 berlangsung sampai 4 Desember mendatang.
Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI). Dana yang diserap dikelola sesuai prinsip syariah dan digunakan untuk pembangunan negara.
Adapun pembelian ST013 hanya bisa dilakukan secara online melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah selama masa penawaran berlangsung.
Lantas, bagaimana cara beli Sukuk Tabungan ST013?
Baca juga: Berapa Kupon Imbal Hasil ST013?
Cara beli Sukuk Tabungan ST013
Dikutip dari informasi resmi Kemenkeu, cara beli Sukuk Tabungan ST013 sebagai berikut:
- Akses laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan, lalu pilih salah satu link platform elektronik mitra distribusi pembelian Sukuk Tabungan
- Registrasi melalui sistem elektronik mitra distribusi, dengan memasukkan informasi Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimiliki
- Pesan ST013 melalui sistem elektronik mitra distribusi dan tunggu sampai pemesanan terverifikasi
- Anda akan memperoleh kode pembayaran melalui sistem elektronik mitra distribusi atau alamat email, dan lakukan penyetoran dana sesuai pemesanan
- Pembayaran bisa dilakukan melalui teller, ATM, internet banking, maupun mobile banking dengan batas waktu tiga jam
- Calon investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik mitra distribusi maupun email yang sudah terdaftar
- Lakukan konfirmasi, dan investor akan memperoleh bukti konfirmasi pemesanan SBN Ritel via sistem elektronik mitra distribusi dan email yang terdaftar.
Lebih lanjut, daftar mitra distribusi yang melayani pembelian pemesanan Sukuk Tabungan ST013 bisa diakses di sini: Daftar mitra distribusi ST013.
Baca juga: Apakah Sukuk Tabungan Bisa Dicairkan?
Sebagai informasi, ST013 diterbitkan dalam dua jangka waktu yaitu 2 tahun (ST012T2) dan 4 tahun (ST013T4).
Untuk kupon imbal hasilnya, telah ditetapkan sebesar 6,4 persen per tahun untuk ST013T2 dan 6,50 persen per tahun untuk ST013T4.
Nilai kupon tersebut bersifat mengambang, mengikuti perkembangan BI-Rate dengan jaminan imbalan minimal. Imbalan minimal adalah tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal berlaku sampai dengan jatuh tempo.
Sementara itu, imbalan mengambang adalah besaran imbalan sukuk tabungan yang akan disesuaikan dengan perubahan BI-Rate setiap tiga bulan sekali.
Itulah ulasan mengenai cara beli Sukuk Tabungan ST013 secara online mellaui mitra distribusi resmi. Selamat berinvestasi!
Baca juga: Fasilitas Early Redemption Investasi SBR Seri SBR013, Apa Itu?
Baca juga: Sukuk Wakaf SWR005 Tawarkan Kupon 6,5 Persen, Bisa Dipesan hingga 9 Oktober
Terkini Lainnya
- LINE Bank Luncurkan EZCard untuk Transportasi dan Transaksi di Korsel
- Polusi Udara Tambah Beban Kesehatan, RI Didorong Segera Terapkan BBM Euro IV
- Kemenhub Ungkap Kabar Terbaru Stasiun Karet, Jadi Tutup?
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Berapa Gaji CPNS Tahun 2024? Ini Daftarnya Sesuai Golongan
- Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Jokowi
- Apakah Sukuk Tabungan Bisa Dicairkan?
- Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK di HP
- Siapa Pemilik KFC di Indonesia yang Terus Merugi dan Kena Boikot?