pattonfanatic.com

Pemerintah Percepat Pengisian Jabatan ASN di Kementerian Baru, Kompetensi Jadi Kriteria Utama

Menpan-RB Rini Widyantini.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dipercepat setelah kelembagaan Kabinet Merah Putih terbentuk.

Saat ini ada 48 kementerian yang ada di Kabinet Indonesia Maju.

Jumlah tersebut bertambah sebanyak 14 kementerian dibandingkan pemerintahan sebelumnya yang sebanyak 34 kementerian. Penambahan berasal dari kementerian yang dipisah maupun kementerian baru.

Baca juga: ASN Bakal Pindah Kementerian, Menpan-RB Pastikan Besaran Tukin Sesuai Instansi Asal

Menurut Menteri Rini, pengisian jabatan ASN akan mengutamakan kompetensi ASN.

"Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” ujar Rini dilansir siaran pers Kemenpan RB pada Selasa (12/11/2024).

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi.

Rini mengungkapkan, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.

Poin ketiga adalah pemilihan pelaksana tugas (plt.) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat.

"Hal terakhir yang diperhatikan adalah percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan," tegas Rini.

Tiga cara pengisian jabatan ASN

Lebih lanjut Menteri Rini mengungkapkan, pengisian jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara:

Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.

Dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem meritokrasi.

Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.

Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

“Basis karier kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” jelas Rini.

Baca juga: Tambah Kementerian, 229.901 ASN dan PPPK Berpotensi Pindah Kantor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat