Pemerintah Percepat Pengisian Jabatan ASN di Kementerian Baru, Kompetensi Jadi Kriteria Utama
JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dipercepat setelah kelembagaan Kabinet Merah Putih terbentuk.
Saat ini ada 48 kementerian yang ada di Kabinet Indonesia Maju.
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 14 kementerian dibandingkan pemerintahan sebelumnya yang sebanyak 34 kementerian. Penambahan berasal dari kementerian yang dipisah maupun kementerian baru.
Baca juga: ASN Bakal Pindah Kementerian, Menpan-RB Pastikan Besaran Tukin Sesuai Instansi Asal
Menurut Menteri Rini, pengisian jabatan ASN akan mengutamakan kompetensi ASN.
"Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” ujar Rini dilansir siaran pers Kemenpan RB pada Selasa (12/11/2024).
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi.
Rini mengungkapkan, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.
Poin ketiga adalah pemilihan pelaksana tugas (plt.) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat.
"Hal terakhir yang diperhatikan adalah percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan," tegas Rini.
Tiga cara pengisian jabatan ASN
Lebih lanjut Menteri Rini mengungkapkan, pengisian jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara:
Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem meritokrasi.
Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
“Basis karier kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” jelas Rini.
Baca juga: Tambah Kementerian, 229.901 ASN dan PPPK Berpotensi Pindah Kantor
Terkini Lainnya
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- Kapan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Penjelasan BKN
- Harga Bahan Pokok Senin 2 Desember 2024, Harga Daging Sapi Murni Turun
- IHSG Awal Sesi Bangkit, Rupiah Masih Lesu
- Ikan Segar Melimpah, Kok Ikan Kaleng Diusulkan untuk Makan Bergizi Gratis?
- Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini 12 November 2024
- Menteri Rosan: Ajakan Investasi Presiden Prabowo Disambut Sangat Positif Pengusaha AS
- Kontroversi Ikan Kaleng Jadi Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran