Birokrasi Rumit Bikin Kuota Pupuk Subsidi 9,55 Juta Ton Baru Tersalurkan 5 Juta Ton
JAKARTA, - Pemerintah menambah kuota pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada 2024.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pupuk subsidi yang tersalurkan per Juni 2024 baru sekitar 5 juta ton.
Zulhas menyebutkan, penyaluran pupuk subsidi belum maksimal karena birokrasi yang rumit. Penyaluran pupuk subsidi harus melalui surat keputusan gubernur dan bupati/wali kota.
“Jatah pupuk tahun ini 9,5 juta (ton), tapi baru bisa dikirim 5 juta ton. Kenapa? Karena harus ada SK dari bupati, SK dari gubernur,” kata Zulhas usai memimpin rapat penanganan pupuk bersubsidi di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Menurut Zulhas, birokrasi pendistribusian pupuk subsidi sangatlah rumit.
“Mengular, rumit sekali. Jadi walaupun alokasinya besar, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, mengular, akhirnya juga enggak bisa terserap dengan baik,” ujar Zulhas.
Baca juga: Mentan Amran: Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Satu Komando
Keluhan sama disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers tersebut.
“Bayangkan kemarin keputusan kita di Januari, tetapi pupuk, SK-nya baru selesai 50 persen pada Juni. Korbannya adalah petani,” ujar Amran.
Kini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian mengusulkan pemangkasan proses pendistribusian pupuk bersubsidi.
Zulhas mengatakan, Kementerian Pertanian yang akan menjadi penanggung jawab pupuk subsidi.
Baca juga: Serapan Pupuk Subsidi Masih Rendah, Pemerintah Diminta Sederhanakan Regulasi
Kementan juga yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pendistribusian pupuk subsidi.
“Jadi tidak lagi nanti ada (SK) dari bupati, gubernur, atau dari kementerian lain,” ujar Zulhas.
Zulhas menyebutkan, selama ini, terdapat delapan kementerian yang menangani pupuk subsidi. SK distribusi juga harus melalui gubernur dan bupati/wali kota.
Kini, pemerintah ingin memangkas jalur tersebut dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia hingga ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“(Sekarang), dari Kementan cukup serahkan kepada PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan,” tutur Zulhas.
Baca juga: Pupuk Indonesia Perjuangkan agar Syarat Petani Ambil Pupuk Subsidi Dipermudah
Terkini Lainnya
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- Kapan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Penjelasan BKN
- Harga Bahan Pokok Senin 2 Desember 2024, Harga Daging Sapi Murni Turun
- Wamenkop: Koperasi Peternak Sapi Perah Harus Punya Pabrik Pengolahan Susu Sendiri
- Pemerintah Targetkan 300 Tenaga Perawat Dikirim ke Jerman Tahun Ini
- Mantan Menlu Marty Natalegawa: RI Tak Bisa Bergantung ke Utang dari Satu Negara
- Perusahaan Farmasi Sunthi Sepuri Bangun Pabrik Baru untuk Dongkrak Produksi
- Indonesia Tidak Boleh Sekadar Jadi "Anggota" BRICS, tapi Harus Punya Tujuan yang Jelas