pattonfanatic.com

Birokrasi Rumit Bikin Kuota Pupuk Subsidi 9,55 Juta Ton Baru Tersalurkan 5 Juta Ton

Menko Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai memimpin rapat penanganan pupuk bersubsidi di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah menambah kuota pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada 2024.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pupuk subsidi yang tersalurkan per Juni 2024 baru sekitar 5 juta ton.

Zulhas menyebutkan, penyaluran pupuk subsidi belum maksimal karena birokrasi yang rumit. Penyaluran pupuk subsidi harus melalui surat keputusan gubernur dan bupati/wali kota.

“Jatah pupuk tahun ini 9,5 juta (ton), tapi baru bisa dikirim 5 juta ton. Kenapa? Karena harus ada SK dari bupati, SK dari gubernur,” kata Zulhas usai memimpin rapat penanganan pupuk bersubsidi di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurut Zulhas, birokrasi pendistribusian pupuk subsidi sangatlah rumit.

“Mengular, rumit sekali. Jadi walaupun alokasinya besar, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, mengular, akhirnya juga enggak bisa terserap dengan baik,” ujar Zulhas.

Baca juga: Mentan Amran: Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Satu Komando

Keluhan sama disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers tersebut.

“Bayangkan kemarin keputusan kita di Januari, tetapi pupuk, SK-nya baru selesai 50 persen pada Juni. Korbannya adalah petani,” ujar Amran.

Kini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian mengusulkan pemangkasan proses pendistribusian pupuk bersubsidi.

Zulhas mengatakan, Kementerian Pertanian yang akan menjadi penanggung jawab pupuk subsidi.

Baca juga: Serapan Pupuk Subsidi Masih Rendah, Pemerintah Diminta Sederhanakan Regulasi

Kementan juga yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pendistribusian pupuk subsidi.

“Jadi tidak lagi nanti ada (SK) dari bupati, gubernur, atau dari kementerian lain,” ujar Zulhas.

Zulhas menyebutkan, selama ini, terdapat delapan kementerian yang menangani pupuk subsidi. SK distribusi juga harus melalui gubernur dan bupati/wali kota.

Kini, pemerintah ingin memangkas jalur tersebut dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia hingga ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“(Sekarang), dari Kementan cukup serahkan kepada PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan,” tutur Zulhas.

Baca juga: Pupuk Indonesia Perjuangkan agar Syarat Petani Ambil Pupuk Subsidi Dipermudah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat