pattonfanatic.com

Zulhas: Industri Pengolahan Susu Wajib Serap Produksi Dalam Negeri 100 Persen, Baru Boleh Impor

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Zulhas memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024.
Lihat Foto

 

JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta industri pengolahan susu (IPS) menyerap produksi susu dalam negeri terlebih dulu sebelum impor.

Permintaan itu disampaikan Zulhas usai ramai soal demonstrasi buang susu di Boyolali, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur.

“Jadi sekarang diwajibkan, industri untuk menyerap produksi dalam negeri dulu, 100 persen, baru boleh impor,” ujar Zulhas usai rapat di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Wamenkop: Koperasi Peternak Sapi Perah Harus Punya Pabrik Pengolahan Susu Sendiri

Ilustrasi susu, susu sapi.PIXABAY/CONGERDESIGN Ilustrasi susu, susu sapi.

Apabila IPS tidak patuh, Zulhas membuka kemungkinan untuk membatasi kuota impor.

“Kalau enggak patuh juga, nanti kita bikin kuota,” kata Zulhas.

Diketahui, para peternak susu sapi menggelar demonstrasi dengan aksi simbolis mandi susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah Sabtu (9/11/202).

Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).

Baca juga: Mengapa Impor Susu untuk Industri Masih Tinggi? Ini Penjelasan Menperin

Peternak yang terdampak juga menggelar aksi dengan membuang 50.000 liter atau 50 ton susu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali.

Kemudian, para peternak sapi di Pasuruan juga membuang 500.000 liter susu sapinya akibat kalah bersaing dengan susu impor.

Merespons itu, Kementerian Pertanian langsung melakukan audiensi dengan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Sebagai langkah konkret, Kementan akan mengubah regulasi agar mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu dari peternak lokal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat