Galon AMDK Terstandarisasi Dinilai Tak Perlu Pelabelan BPA
JAKARTA, - Polemik mengenai kandungan Bisphenol A (BPA) dalam air minum kemasan masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, termasuk ahli kesehatan, pelaku industri, serta pemerintah.
BPA adalah senyawa kimia yang telah lama digunakan dalam industri plastik karena ketahanannya yang tinggi terhadap panas dan tekanan.
Oleh karena itu, beberapa kalangan mendesak adanya pelabelan pada galon AMDK untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen.
Baca juga: Produsen AMDK Dorong Ekonomi Sirkular untuk Atasi Masalah Sampah
Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap potensi kandungan BPA dalam kemasan air minum yang dikonsumsi.
Namun, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) menilai tidak perlu dilakukan pelabelan pada galon AMDK yang sudah terstandarisasi atau memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, yang perlu dilakukan pengawasan penggunaan dari semua jenis air minum yang dijual di pasaran.
“Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari masyarakat terhadap produk-produk AMDK yang sudah terstandarisasi. Apalagi belum ada survei yang menemukan sudah ada masyarakat yang terganggu kesehatannya karena mengonsumsi AMDK yang sudah terstandarisasi itu,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IAKMI, Hermawan Saputra, dikutip dari Kontan, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, ia mengatakan bahwa IAKMI lebih tertarik untuk melakukan survei terhadap masyarakat yang mengonsumsi produk air minum yang dijual di depot-depot air minum isi ulang ketimbang AMDK yang sudah jelas-jelas terstandarisasi.
Baca juga: Kesehatan Vs Ramah Lingkungan, Pakar Komunikasi Bedah Strategi Branding di Industri AMDK
Dari hasil pantauan dan kajian yang dilakukan IAKMI, kata Hermawan, ditemukan banyak kejadian yang dialami masyarakat yang mengonsumsi air minum dari depot air isi ulang. Ada orang yang mengalami diare, kemudian gangguan ISPA, terutama pada bayi dan balita.
Terkini Lainnya
- Soal Kementerian Penerimaan Negara, Kemenko Perekonomian: Itu Domainnya Kemenkeu
- Elnusa Pastikan Pasokan Elpiji Lancar Jelang Natal dan Tahun Baru
- ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI
- AirAsia Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- 3 Pekerjaan "Entry-Level" dengan Potensi Penghasilan 100.000 Dollar AS
- Soal Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG, PTBA Tunggu Penugasan Pemerintah
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- BPJS Kesehatan Jamin Pembayaran Rumah Sakit Aman Meski Ada Risiko Defisit
- Bluebird Maknai Hari Pahlawan dengan Mengapresiasi Pengemudi
- Bos Sarana Mitra Luas (SMIL) Borong 87 Juta Saham, untuk Apa?
- Kebijakan Bebas Bea Masuk Susu Impor Dikritisi, Wamendag: Kita Lihat Dulu...
- BNI Pertegas Komitmen Dorong Transisi Hijau di COP29 Azerbaijan