pattonfanatic.com

Judi Online: Dampak Negatif yang Merugikan Masyarakat

Ilustrasi orang dengan kecanduan judi online.
Lihat Foto

JAKARTA, - Judi online yang marak beredar saat ini tidak hanya membawa kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

Meskipun banyak yang tergoda dengan iming-iming keuntungan cepat, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menegaskan bahwa judi online sama sekali tidak menawarkan keuntungan nyata bagi siapa pun.

"Judi online hanya memicu kerugian finansial dan sosial," ungkap Heru Sutadi di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca juga: 5 Pekerjaan Hijau Bergaji Tinggi dan Tingkat Stres Minim

Ia menekankan bahwa banyak individu yang terjebak dalam praktik perjudian ini justru mengalami kerugian yang mengarah pada kebangkrutan dan masalah sosial lainnya.

Heru, yang juga merupakan Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap godaan judi online yang seringkali dipromosikan secara agresif di berbagai platform digital.

Untuk itu, ia mendorong pentingnya edukasi yang lebih luas di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan keluarga dan komunitas.

Baca juga: Elon Musk Peroleh Jabatan Khusus di Pemerintahan Trump, Apa Perannya?

Edukasi yang Tepat untuk Generasi Muda

Heru mengimbau orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja tentang nilai-nilai positif serta etika yang sehat.

Dalam pendidikan yang tepat, anak-anak dapat diajarkan untuk menghargai kerja keras dan menghindari jalan pintas yang merugikan seperti berjudi.

"Generasi muda harus diberi pemahaman yang jelas bahwa mencari penghasilan dengan cara kerja keras adalah yang terbaik. Tidak ada keuntungan yang bisa didapatkan dari berjudi," ujar Heru.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Harus Didukung Sebagai Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ekonomi Nasional

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, ia juga mengusulkan agar pemerintah menggelar kampanye anti-judi online yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah, komunitas, hingga media sosial.

Jika masyarakat menemukan situs atau aplikasi judi online, mereka bisa melaporkannya kepada pihak berwenang atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dilakukan pemblokiran.

"Kesadaran untuk melaporkan aktivitas ini akan sangat membantu memerangi judi online," kata Heru.

Baca juga: Galon AMDK Terstandarisasi Dinilai Tak Perlu Pelabelan BPA

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Memerangi Judi Online

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk perjudian online.

Kanal aduan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas judi online.

Beberapa kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan keberadaan situs atau aplikasi judi online, antara lain situs website aduankonten.id, nomor WhatsApp 0811-9224-545, serta WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Baca juga: Tanggapi Usul Ikan Kaleng Masuk Program Makan Bergizi, Aprindo: Harus yang Sehat !

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat