Pekerja Kena PHK Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
- BPJS Ketenagakerjaan atau juga dikenal sebagai BPJamsostek memiliki sejumlah program bagi para pekerja, termasuk untuk pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), salah satu manfaatnya berupa uang tunai.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, program ini menjadi upaya dari pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup pekerja yang terkena PHK.
"Program JKP merupakan upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan (PHK)," ujar Oni saat dihubungi , Rabu (13/11/2024).
Untuk informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, lanjut dia, akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya
Kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah (PU) seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik, dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat program (JKK/Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM/Jaminan Kematian, JHT/Jaminan Hari Tua, dan JP/Jaminan Pensiun)
- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti tiga program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah program JKN BPJS Kesehatan.
Selain itu, pekerja sudah memenuhi masa iuran program JKP yaitu selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Lantas, berapa uang tunai yang akan diterima dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK?
Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI Ilustrasi uang. Manfaat uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Berapa uang tunai yang akan diterima dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Besaran uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan maksimal selama 6 bulan. Manfaat uang tunai akan diterima setelah verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Menurut informasi resmi, manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp 5 juta.
Baca juga: Jaminan Kematian adalah Apa? Ini Pengertian, Total Manfaat, dan Cara Klaimnya
Terkait dengan akses informasi kerja, akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen diri dan koseling karir.
Sementara itu, pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, yang bisa diselenggarakan secara daring, luring, atau hybrid.
Terkini Lainnya
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Galon AMDK Terstandarisasi Dinilai Tak Perlu Pelabelan BPA
- BPJS Kesehatan Jamin Pembayaran Rumah Sakit Aman Meski Ada Risiko Defisit
- Bluebird Maknai Hari Pahlawan dengan Mengapresiasi Pengemudi
- Bos Sarana Mitra Luas (SMIL) Borong 87 Juta Saham, untuk Apa?
- Kebijakan Bebas Bea Masuk Susu Impor Dikritisi, Wamendag: Kita Lihat Dulu...