Bos BRI Jelaskan Aturan Main Pemutihan Utang UMKM
JAKARTA, - Pemerintah telah menerbitkan aturan hapus tagih kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya.
Ketentuan ini pun mendapat dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah dinanti oleh perusahaan.
Baca juga: KUR Tak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM, Ini Alasannya
Pasalnya, aturan tersebut merupakan permintaan dari bank pelat merah agar piutang dari pelaku UMKM yang tidak bisa lagi dipulihkan dapat dihapus tagih dan tidak dianggap sebagai kerugian bagi negara.
"Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta, dan kemudian dipenuhi," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun demikian, Sunarso menekankan bahwa pelaksanaan aturan itu harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar dapat mencegah terjadinya moral hazard.
Oleh karenanya, pelaksanaan pemutihan utang UMKM harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Sunarso menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih ialah kredit yang sudah dihapus buku minimal 5 tahun pada saat aturan berlaku. Artinya, kredit tersebut sudah tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
"Kredit macet sudah direstrukturisasi, sudah ditagih, enggak mampu bayar, bank enggak mau kotor di neracanya, maka dihapusbuku, dikeluarkan dari buku," tutur dia.
Selain itu, kredit macet yang dapat dihapus tagih ialah kredit dengan nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitor atau nasabah.
Penghapustagihan juga berlaku untuk yang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Baca juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 8.473 Triliun Per Akhir September 2024
Poin penting lain yang ditekankan oleh Sunarso ialah penghapustagihan hanya bisa dilakukan terhadap kredit UMKM yang salah satunya merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang sudah selesai programnya saat berlakunya peraturan pemerintah.
Dengan demikian, penghapustagihan kredit macet tidak berlaku bagi piutang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, aturan tersebut masih berjalan sampai saat ini.
"Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung," kata Sunarso.
Sunarso memastikan bahwa bank pelat merah siap untuk melaksanakan aturan pemutihan kredit macet UMKM. Akan tetapi, aturan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan tata kelola yang baik.
"Yang harus kami lakukan adalah kita dukung, ini tapi governance kita perbaiki," ucapnya.
Baca juga: Soal Hapus Tagih Utang UMKM, Bos BNI: Baik bagi Keberlanjutan Usaha
Terkini Lainnya
- Serangan Siber Mengintai, Lindungi Data Perusahaan dengan Penggunaan Peranti yang Tepat
- UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp 2,9 Juta Berlaku 1 Januari
- Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- WeNetwork Dorong Transformasi Kepemimpinan untuk Indonesia Emas
- Pupuk Kaltim Dukung Pelestarian Ekosistem Perairan
- OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Periode Libur Nataru, Pelabuhan Penyeberangan Terapkan Skema Khusus
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- Digempur Risiko Geopolitik Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil
- Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi 71,83 Dollar AS Per Barrel
- BPKH Catatkan Pencapaian Signifikan Selama Tujuh Tahun Beroperasi
- Apa Kabar Rupiah Digital? Ini Perkembangannya Menurut BI
- KCI Prediksi Penumpang Commuter Line Tembus 19,4 Juta Orang Selama Nataru 2024/2025
- Viral Video Tukar Uang Logam Ditolak, Ini Penjelasan Bank Indonesia
- CEO Nvidia ke Jakarta, Prabowo "Video Call" dari Peru: Kita Akan Jadikan Anda sebagai Peserta Penting
- Operasional Transjakarta Diperpanjang Saat Laga Indonesia Vs Jepang
- Pintu Sebut Teknologi Web3 Mampu Beri Dampak Positif ke Masyarakat
- Pembiayaan Pertanian dan Ketahanan Pangan Desa
- Menkomdigi Sebut AI Center Bakal Didirikan di Jayapura Awal Tahun Depan