pattonfanatic.com

Tak Hanya Bank, Pemerintah Bakal Blokir Dompet Digital jika Terindikasi Judol

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah akan memblokir dompet digital seperti GoPay, DANA, hingga OVO, jika terindikasi ada transaksi judi online atau judol.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dengan begitu, Mahendra bilang, pihaknya bukan hanya memantau transaksi rekening perbankan saja namun juga ke dompet digital hingga ke marketplace.

Baca juga: Judi Online: Dampak Negatif yang Merugikan Masyarakat

Ilustrasi judi online/M. Elgana Mubarokah Ilustrasi judi online

“Iya betul (akan diblokir), akan kita perketat pengawasannya. Namun untuk (pemblokiran) e-Wallet akan ada di Bank Indonesia (BI) kita hanya rekening,” ujarnya.

Untuk itu, Komdigi dan OJK akan berkolaborasi untuk menghubungkan sistem yang dimiliki oleh OJK yakni Anti Scam Center dengan sistem yang dimiliki oleh Komdigi yakni situs CekRekening.id.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan, semua data-data yang ada dalam sistem itu akan digabungkan untuk dipantau apakah melakukan transaksi judol.

“Akan ada teknologi AI untuk menggabungkan itu sehingga akan terhubung kedua sistem itu. Kalau terbukti yang mempunyai data melakukan judol akan diblokir,” tegasnya.

Baca juga: PANDI Luncurkan IDADX untuk Berantas Judi Online

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Komdigi, e-Wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online.

Data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp 5,6 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat