Perkuat Pengawasan Judi Online, Komdigi Integrasikan Data dengan OJK
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengintegrasikan data dalam rangka memperketat pengawasan transaksi judi online atau judol lewat rekening.
Sistem data yang dimiliki oleh Komdigi, yakni CekRekening.id, akan diintegrasikan dengan layanan Anti Scam Center (ASC) milik OJK.
CekRekening.id merupakan portal untuk melakukan pelaporan dan pencarian rekening bank serta e-Wallet yang terindikasi dengan tindak pidana.
Sementara ASC merupakan platform integrasi untuk penanganan kasus penipuan online milik OJK.
Baca juga: Judi Online: Dampak Negatif yang Merugikan Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, kolaborasi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua lembaga/instansi bekerja sama dalam melawan judi online.
“Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblok,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan OJK di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).
“Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pembentukan Anti Scam Center sedang dalam tahap finalisasi.
Keberadaannya disebut sebagai suatu gagasan dan kapasitas baru yang diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas dari sektor jasa keuangan.
"Di sisi lain, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pada pengguna jasa keuangan yang utamanya berbasis online, sehingga tingkat kepercayaan dan upaya kita untuk menjaga masyarakat dan konsumen menjadi lebih baik lagi," kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, ketika Anti Scam Center sudah resmi dioperasikan, pihaknya bukan hanya memantau rekening saja, namun transaksi dompet digital seperti GoPay, DANA, hingga OVO juga akan dipantau.
Dia bilang, jika dalam layanan itu ditemukan ada transaksi judol, Bank Indonesia (BI) akan memblokirnya.
“Iya betul (akan diblokir), akan kita perketat pengawasannya,” tegas Mahendra.
Baca juga: Fenomena Judi Online: 70 Persen Gaji Dihabiskan, Ada Pemain di Bawah 10 Tahun
Terkini Lainnya
- Ciri-ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal Menurut OJK
- AlloFresh Hadirkan 4 Fitur dan Diskon untuk Mudahkan Belanja Online
- Serangan Siber Mengintai, Lindungi Data Perusahaan dengan Penggunaan Peranti yang Tepat
- UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp 2,9 Juta Berlaku 1 Januari
- Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- WeNetwork Dorong Transformasi Kepemimpinan untuk Indonesia Emas
- Pupuk Kaltim Dukung Pelestarian Ekosistem Perairan
- OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Periode Libur Nataru, Pelabuhan Penyeberangan Terapkan Skema Khusus
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- Digempur Risiko Geopolitik Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil
- Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi 71,83 Dollar AS Per Barrel
- BPKH Catatkan Pencapaian Signifikan Selama Tujuh Tahun Beroperasi
- Tak Hanya Bank, Pemerintah Bakal Blokir Dompet Digital jika Terindikasi Judol
- Profil Bahlil Lahadalia dan Kontroversi Gelar Doktornya
- Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Sesuai UU, Mulai Januari 2025
- Beri Ruang untuk Berkembang, Shopee 11.11 Big Sale Tingkatkan Omzet Produk Lokal hingga 7,5 Kali Lipat di Shopee Live
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya