Dalam Sepekan, Pemerintah Tindak Barang Selundupan Senilai Rp 49 Miliar
JAKARTA, - Pemerintah menindak barang-barang selundupan senilai Rp 49 miliar. Barang ilegal ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp 10,3 miliar.
Barang-barang ilegal ini di antaranya berupa komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika yang didapat setelah dilakukan 283 kali penindakan selama 4-11 November 2024.
Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan barang selundupan dilakukan oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
"Hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan. Dengan perkiraan nilai mencapai Rp 49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp 10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Sesuai UU, mulai Januari 2025
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa barang-barang selundupan ini membuat produk dalam negeri menjadi tertekan.
Berdasarkan data dari Badan Intelijen Keuangan, total transaksi barang selundupan mencapai Rp 216 triliun selama empat tahun terakhir.
Barang-barang ilegal ini, jika tidak ditindak, bakal bersaing dengan produk-produk dalam negeri di pasar domestik.
"Selama ini industri dalam negeri kita telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa, karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan," ucap Budi.
Budi mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku penyelundupan barang umumnya berupa
ketidaksesuaian dokumen, ekspor dan impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, hingga mekanisme pencucian uang.
Untuk mencegah Indonesia disusupi barang ilegal, pemerintah berkomitmen melakukan upaya-upaya preventif.
Salah satunya dengan memberikan peringatan di titik-titik rawan jalur penyelundupan serta meningkatkan kesadaran masyarakat di daerah rawan penyelundupan.
"Karena pemerintah ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri di dalam negeri kita," tuturnya.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Jadi Menteri Keuangan Tidak Enak, karena...
Terkini Lainnya
- Bank Sinarmas Rilis Kartu Kredit Red Diamond untuk Nasabah Prioritas
- Cara Urus Sertifikasi Halal Melalui BPJPH, Gratis Bagi UMK yang Penuhi Kriteria
- Trump Mau Naikkan Tarif Impor, Kadin: Tak Bisa Dicegah ...
- Pendidikan Anak di Luar Negeri Butuh Persiapan Keuangan Matang
- Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja hingga 31 Desember 2024, Simak Kualifikasinya
- Tiga Direktur Unilever Indonesia Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya...
- Menteri Rosan Acungkan Jempol Ketika Ditanya Perkembangan Rencana Investasi Apple
- Kata Menhub soal Integrasi KA Bandara-LRT: Semakin Cepat, Semakin Baik
- Kadin Bentuk Pokja, Optimalkan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus dan PSN
- Rezim Pemerintahan Suriah Runtuh, Dollar AS Tekan Rupiah
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini Bank Mandiri sampai CIMB Niaga
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 9 Desember 2024
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 9 Desember 2024 di Pegadaian
- IHSG Menguat di Awal Sesi, Rupiah Lesu
- Waspada Ekonomi Global 2025, Ada Potensi Depresi
- Kemenhub Masih Kaji Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
- Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV, Manoj Punjabi Jabat Komut
- Perkuat Pengawasan Judi Online, Komdigi Integrasikan Data dengan OJK
- Tak Hanya Bank, Pemerintah Bakal Blokir Dompet Digital jika Terindikasi Judol
- Profil Bahlil Lahadalia dan Kontroversi Gelar Doktornya