pattonfanatic.com

Dalam Sepekan, Pemerintah Tindak Barang Selundupan Senilai Rp 49 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan saat konferensi pers di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah menindak barang-barang selundupan senilai Rp 49 miliar. Barang ilegal ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp 10,3 miliar.

Barang-barang ilegal ini di antaranya berupa komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika yang didapat setelah dilakukan 283 kali penindakan selama 4-11 November 2024.

Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan barang selundupan dilakukan oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

"Hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan. Dengan perkiraan nilai mencapai Rp 49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp 10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Sesuai UU, mulai Januari 2025

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa barang-barang selundupan ini membuat produk dalam negeri menjadi tertekan.

Berdasarkan data dari Badan Intelijen Keuangan, total transaksi barang selundupan mencapai Rp 216 triliun selama empat tahun terakhir.

Barang-barang ilegal ini, jika tidak ditindak, bakal bersaing dengan produk-produk dalam negeri di pasar domestik.

"Selama ini industri dalam negeri kita telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa, karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan," ucap Budi.

Budi mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku penyelundupan barang umumnya berupa 

 ketidaksesuaian dokumen, ekspor dan impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, hingga mekanisme pencucian uang.

Untuk mencegah Indonesia disusupi barang ilegal, pemerintah berkomitmen melakukan upaya-upaya preventif.

Salah satunya dengan memberikan peringatan di titik-titik rawan jalur penyelundupan serta meningkatkan kesadaran masyarakat di daerah rawan penyelundupan.

"Karena pemerintah ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri di dalam negeri kita," tuturnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Jadi Menteri Keuangan Tidak Enak, karena...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat