Mentan: Inpres Kewajiban Penyerapan Susu Lokal Dihapus karena Intervensi IMF pada 1998
JAKARTA, - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, aturan kewajiban penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena intervensi dari Dana Moneter Internasional atau IMF.
Pada krisis ekonomi 1998, sebut Amran, IMF mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.
“Dulu, pada 1997-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” kata Amran dalam acara ‘Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU’ di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024), dikutip dari keterangan tertulis.
Diketahui, Indonesia memiliki Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang persusuan nasional.
Dalam Inpres itu, pabrikan diperbolehkan impor sesuai dengan kebutuhan untuk produksi, tapi diwajibkan terlebih dulu menyerap susu segar dalam negeri.
Akibat pencabutan kebijakan tersebut, lanjut Amran, impor susu di Indonesia meningkat drastis, dari semula 40 persen pada 1997-1998 menjadi 80 persen untuk saat ini.
“Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara bertahap angka ini akan kami tekan, nah ini akan berbalik nantinya, dengan regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,” kata Amran.
Baca juga: Kebijakan Bebas Bea Masuk Susu Impor Dikritisi, Wamendag: Kita Lihat Dulu...
Kementan sedang mengajukan Perpres untuk mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi susu dari peternak lokal.
Terkini Lainnya
- Korsel dan Suriah Memanas, Airlangga: Kita Harus Ambil Kesempatan Emas Ini...
- Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak
- Elektrifikasi Transportasi, Kunci Indonesia Capai Nol Emisi Karbon 2060
- Kamar Dagang Uni Eropa Sebut Birokrasi Masih Jadi Kendala Investasi di Indonesia
- Ada Gejolak di Suriah, Pertamina Pastikan Operasional Kapal Tanker Minyak Aman
- Tingkatkan Daya Saing, Pertagas Integrasikan Teknologi Digital
- KAI Siapkan 40.782 Perjalanan Kereta Selama Nataru 2024/2025
- Rincian Kenaikan PPN untuk Barang Mewah akan Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi
- OJK Sebut BSI dan Pegadaian Paling Siap Jalankan Kegiatan Usaha Bullion
- Jadwal KA BIAS Terbaru Rute Solo-Madiun (PP)
- Kebutuhan Beras 2025 Diproyeksi 31 Juta Ton, Zulhas: Kalau Tak Ada Halangan, Kita Tak Akan Impor
- KAI Bakal Cantumkan Informasi Karbon Kredit di e-Boarding Pass Penumpang Untuk Periode Nataru
- Survei BI: Masyarakat Makin Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia
- Platform Tokenisasi Properti GORO Masuk "Regulatory Sandbox" OJK
- Kata Luhut, Negara Bisa Hemat Anggaran hingga 40 Persen jika Terapkan Efisiensi
- Daftar Bandara yang Belum Beroperasi Akibat Terpapar Abu Erupsi Gunung Lewotobi
- Pupuk Indonesia Bidik Peningkatan Produksi Amonia Bersih hingga 12 Juta Ton hingga 2045
- Alasan RI Masih Impor, Asosiasi Peternak: Saat Ini Ada 86 Industri tapi Produksi Susu Nasional Tidak Tambah-tambah
- IHSG Ditutup Turun ke Level 7.214, Rupiah Melemah