pattonfanatic.com

PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: APBN Harus Dijaga Kesehatannya

Sri Mulyani soal PPN 12 persen.
Lihat Foto

- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemberlakukan PPN 12 persen adalah demi kelangsungan APBN agar tetap sehat.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN dari 10 persen, kemudian naik 11 persen, dan naik lagi menjadi 12 persen, sudah melalui serangkaian pembahasan panjang.

"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa (merealiasisikan PPN 12 persen)," ucap Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," tambah dia.

Pemberlakukan PPN 12 persen sendiri tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana realisasinya paling lambat Januari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan, pemberlakuan PPN 12 persen tentu saja menuai pro dan kontra, salah satu kekhawatiran bisa melemahkan daya beli masyarakat.

Namun demikian, disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3), tarif PPN bisa bersifat fleksibel dalam kondisi tertentu, yang mana tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.

Minta ditunda PPN 12 persen

Sebelumnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno meminta kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan aturan tarif PPN 12 persen.

"Jadi ada rencana yang tadinya mau diterapkan PPN 12 persen, saya rasa itu nanti akan ditunda," kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daftar Barang Bebas Bea Masuk dan PPN 2025: Simak Rinciannya!

"Kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kalau bisa menundanya," sambungnya.

Pertimbangan utama dimintanya penundaan kenaikan tarif PPN ialah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Pasalnya, Eddy bilang, dengan tingkat konsumsi masyarakat yang terjaga, atau meningkat, penerimaan pajak yang berasal dari PPN nantinya juga bakal terkerek.

"Jadi itulah di antara beberapa hal yang kita fokuskan sekarang agar pertumbuhan ekonomi ini tidak terhenti, bahkan justru terakselerasi," tutur dia.

Pengusaha keberatan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, para pengusaha ritel tidak setuju dengan rencana kenaikan pajak PPN 12 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat