Kementan Ajukan Perpres Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Peternak Lokal, Mentan: Mensesneg Setuju
JAKARTA, - Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi susu dari peternak lokal.
Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam acara ‘Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU’ di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).
Mentan Amran mengatakan bahwa pemerintah juga berencana merevisi Perpres terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.
Baca juga: Mentan: Inpres Kewajiban Penyerapan Susu Lokal Dihapus karena Intervensi IMF pada 1998
“Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan beliau setuju. InsyaAllah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit. Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hal sama juga diungkapkan Tenaga Ahli Mentan Bidang Hilirisasi Produk Peternakan, Ali Agus.
Ali mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan kembali semacam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang persusuan nasional.
Dalam Inpres itu, pabrikan diperbolehkan impor sesuai dengan kebutuhan untuk produksi, tapi diwajibkan terlebih dulu untuk menyerap susu segar dalam negeri minimal 20 persen.
“Nah ini akan kita hidupkan kembali. Ini (Perpres) dalam proses tahapan, sehingga memberikan perlindungan yang kuat supaya petani dan peternak berkembang. Industri pengolahan susu (IPS) juga harus berkembang, tapi dengan melakukan pembinaan, pendampingan dengan peternak-peternak sapi perah agar semuanya berkembang,” kata Ali dalam Obrolan News Room , Rabu (14/11/2024).
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 14.000, Cek Rincian Per 10 Desember 2024
- Awal Sesi, IHSG Melemah
- Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini 10 Desember 2024
- KSP Minta Bulog Fokus Operasi Pasar di Daerah yang Harga Berasnya Tinggi
- Menaker Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu
- Prabowo: Inflasi di Bawah 3 Persen Suatu Prestasi...
- Ada 5 SPKLU Mobile Saat Nataru, Siap Datangi Mobil Listrik yang Kehabisan Daya di Jalan Tol
- Menko Airlangga Tawarkan Rusia untuk Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus
- Harga MinyaKita Melambung, Bapanas: Presiden Prabowo Perintahkan BUMN Pangan Kuasai Stok dan Distribusi
- [POPULER MONEY] Waspada Ekonomi Global 2025 | Tiga Direktur Unilever Indonesia Mengundurkan Diri
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Pajak Kaya atau Beban Baru?
- Pemerintah Pangkas Impor Garam Industri pada 2025
- Korsel dan Suriah Memanas, Airlangga: Kita Harus Ambil Kesempatan Emas Ini...
- Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak
- Elektrifikasi Transportasi, Kunci Indonesia Capai Nol Emisi Karbon 2060
- Prabowo: Inflasi di Bawah 3 Persen Suatu Prestasi...
- Daftar Bandara yang Belum Beroperasi Akibat Terpapar Abu Erupsi Gunung Lewotobi
- Pupuk Indonesia Bidik Peningkatan Produksi Amonia Bersih hingga 12 Juta Ton hingga 2045
- Alasan RI Masih Impor, Asosiasi Peternak: Saat Ini Ada 86 Industri tapi Produksi Susu Nasional Tidak Tambah-tambah
- IHSG Ditutup Turun ke Level 7.214, Rupiah Melemah
- OJK Sebut Sejumlah Bank Asing Pertimbangkan Masuk ke Indonesia