pattonfanatic.com

Kementan Ajukan Perpres Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Peternak Lokal, Mentan: Mensesneg Setuju

Ilustrasi susu, susu sapi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi susu dari peternak lokal.

Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam acara ‘Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU’ di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).

Mentan Amran mengatakan bahwa pemerintah juga berencana merevisi Perpres terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.

Baca juga: Mentan: Inpres Kewajiban Penyerapan Susu Lokal Dihapus karena Intervensi IMF pada 1998

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam acara ?Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU? di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).Dok. Kementan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam acara ?Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU? di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).

“Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan beliau setuju. InsyaAllah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit. Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Kamis.

Hal sama juga diungkapkan Tenaga Ahli Mentan Bidang Hilirisasi Produk Peternakan, Ali Agus.

Ali mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan kembali semacam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang persusuan nasional.

Dalam Inpres itu, pabrikan diperbolehkan impor sesuai dengan kebutuhan untuk produksi, tapi diwajibkan terlebih dulu untuk menyerap susu segar dalam negeri minimal 20 persen.

Baca juga: Alasan RI Masih Impor, Asosiasi Peternak: Saat Ini Ada 86 Industri tapi Produksi Susu Nasional Tidak Tambah-tambah

“Nah ini akan kita hidupkan kembali. Ini (Perpres) dalam proses tahapan, sehingga memberikan perlindungan yang kuat supaya petani dan peternak berkembang. Industri pengolahan susu (IPS) juga harus berkembang, tapi dengan melakukan pembinaan, pendampingan dengan peternak-peternak sapi perah agar semuanya berkembang,” kata Ali dalam Obrolan News Room , Rabu (14/11/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat