pattonfanatic.com

Pembebasan Bea Masuk Susu Impor Dikeluhkan Peternak, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pembebasan bea masuk susu impor yang dikeluhkan para peternak sapi dalam negeri lantaran membuat harga susu impor jauh lebih murah.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pembebasan bea masuk susu impor terjadi karena adanya perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara tersebut.

Seperti misalnya susu yang diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan bea masuk nol persen karena Indonesia dan dua negara tersebut telah menandatangani kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Baca juga: Kementan Ajukan Perpres Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Peternak Lokal, Mentan: Mensesneg Setuju

Ilustrasi susu, susu sapi. PIXABAY/COULEUR Ilustrasi susu, susu sapi.
Untuk diketahui, mengutip laman New Zealand Foreign Affairs and Trade, perjanjian yang berlaku sejak 2010 itu di dalamnya terdapat penghapusan tarif pada ekspor susu, daging sapi, kehutanan, apel, dan buah kiwi Selandia Baru.

"Itu terkait sama FTA perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan New Zealand, jadi itu yang kita jalanin juga," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Selain bea masuk dibebaskan, susu impor juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, tepatnya dalam dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

Baca juga: Mentan: Inpres Kewajiban Penyerapan Susu Lokal Dihapus karena Intervensi IMF pada 1998

Terkait pembebasan PPN susu impor ini, Askolani menyebut, yang berwenang merevisi aturan pembebasan PPN susu impor ialah Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Kalau masalah PPN teman-teman pajak ya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat