pattonfanatic.com

Selesai Alihkan Portofolio, Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Bintang Dicabut OJK

Ilustrasi asuransi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk atau (ASBI) pada tanggal 7 November 2024.

Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan, pencabutan izin ini sehubungan dengan telah selesainya pengalihan portofolio kepesertan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk.

"Maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Pentingnya Pahami Asuransi Syariah Sejak Dini

Ilustrasi asuransi jiwa. SHUTTERSTOCK/SEWCREAMSTUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

Ia menambahkan, dengan pencabutan izin pembentukan unit syariah Asuransi Bintang, perusahaan dilarang melakukan usaha dengan prinsip syariah.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Asuransi Bintang Jenry Cardo Manurung mengatakan, keputusan tersebut tidak memiliki dampak kejadian terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten dan perusahaan publik.

"Tidak ada," tulis dia singkat.

Sebagai informasi, unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS Fatmawati No. 32, Jakarta Selatan.

Baca juga: Menakar Potensi Pertumbuhan Asuransi Syariah di Tengah Isu Merger

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat