Riset: Insentif Pajak di Sektor Logistik Tingkatkan Pendapatan Operasional
JAKARTA, - Hasil riset Tenggara Strategics menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 71 Tahun 2022 tentang insentif pajak di sektor logistik mampu meningkatkan pendapatan operasional.
Hal ini diungkapkan peneliti senior Tenggara Strategics Eva Novi Karina dalam konferensi pers secara daring, Jumat (22/11/2024).
Eva mengatakan, penerbitan PMK 71/2022 itu meningkatkan efisiensi operasional dari sektor jasa pengiriman paket di Indonesia.
Baca juga: Strategi Pelindo Dukung Biaya Logistik yang Kompetitif
“Untuk jasa pengiriman paket, kita melihat bagaimana sejak tahun 2022, sejak PMK ini diterbitkan, terjadi peningkatan pendapatan operasional yang signifikan untuk sektor jasa pengiriman paket di Indonesia,” kata Eva.
Pada 2023, pendapatan operasional jasa pengiriman paket Indonesia meningkat menjadi 37 persen dari semula 35 persen pada tahun sebelumnya.
Kemudian, volume kargo yang diangkut melalui transportasi darat meningkat dari 200,2 miliar ton menjadi 201,3 miliar ton.
Eva menyebutkan, dampak dari PMK 71/2022 mampu menurunkan beban pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor jasa pengiriman paket dan freight forwarding, serta memungkinkan tarif layanan lebih kompetitif dan meningkatkan permintaan.
Baca juga: KAI Logistik Angkut Lebih dari 22 Juta Ton Barang hingga Oktober 2024
Adapun PMK 71/2022 telah menetapkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding menjadi 1,1 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).
“Skenarionya, jika katakanlah insentif pajak ini dicabut tahun 2025. Nah di sini berdasarkan hasil simulasi yang kami lakukan, jika kebijakan ini dicabut tahun 2025 dan katakanlah PPN dikembalikan ke 11 persen, dalam hasil studi ini, maka sektor pengiriman ekspres yang menerima insentif tersebut akan berpotensi mengalami penurunan pengguna sebesar 9 persen,” kata Eva.
Terkini Lainnya
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Menteri KP: Tidak Ada "Kekuatan Besar" yang Menekan soal Pagar Laut...
- Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang
- Kebutuhan Keterampilan Tenaga Kerja Tahun 2030
- Deretan Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Bertahan sampai 2030
- Kini Ada Tokenisasi Obligasi Pertama di RI, Tercatat di OJK Sandbox
- Perusahaan Energi Asal Jepang Akuisisi 25 Persen Saham Operator Pembangkit Listrik
- Jepang Naikkan Suku Bunga Acuan ke Level Tertinggi sejak 2008, Ada Apa?
- Menko Airlangga Hadir di Penandatanganan Kerja Sama Semikonduktor antara Indonesia dan Purdue University
- Bertemu Prabowo, Raksasa Migas Inggris BP Umumkan Investasi Rp 111,3 Triliun di Tangguh
- Neraca Pembayaran Indonesia Surplus, Tanda Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga
- Jalin Pembayaran Nusantara dan EcoTouch Kerja Sama Pengelolaan Limbah Tekstil
- Eastspring dan DBS Indonesia Rilis Reksa Dana Berbasis ESG