Jawa Barat Tunggu Arahan Pemerintah Pusat untuk Penetapan Upah Minimum

– Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menanti arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat memberikan keterangan di Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Bandung, Selasa (26/11/2024).
"Untuk UMP belum, kami nunggu. Kami tetap menunggu dari pusat dulu seperti apa," ujar Bey seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Cak Imin Ungkap Rencana Pemerintah Beri Bansos untuk Warga Terdampak PPN 12 Persen
Bey menjelaskan bahwa Pemprov Jabar belum melakukan kalkulasi apapun mengenai upah minimum hingga ada kejelasan formula perhitungan dari pemerintah pusat.
Penetapan UMP dan UMK harus mengikuti hierarki aturan yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kami menunggu dari pusat saja, karena memang seperti itu hierarkinya," kata Bey.
Perubahan Aturan Berdasarkan Putusan MK
Proses penetapan UMP dan UMK tahun ini berbeda dari sebelumnya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi 21 aturan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: RI Targetkan Transaksi Rp 2,5 Triliun di Pameran Indonesia Expo 2025 di Arab Saudi
Salah satu perubahan signifikan adalah formula penghitungan upah minimum yang kini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Norma baru ini juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam memenuhi kebutuhan hidup layak, sambil tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan jadwal, UMP seharusnya ditetapkan pada 21 November 2024, sedangkan UMK pada 30 November 2024.
Baca juga: Trump Jadi Presiden, Luhut: Investasi AS ke RI Mungkin Bisa Lebih Baik ...
Optimisme Penyelesaian Tepat Waktu
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Arief Nadjemudin, menyampaikan optimismenya bahwa penetapan UMP dan UMK di daerahnya dapat selesai sesuai tenggat waktu.
"Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar," ujar Arief.
Ia menambahkan, Dewan Pengupahan telah siap melakukan pembahasan setelah payung hukum baru diterbitkan.
Baca juga: Benahi 20 Wilayah Metropolitan, IAP Sarankan Ini ke Presiden Prabowo
"Pasti (siap), pokoknya kita mengikuti Permenaker arahnya, baru kita bahas. Kalau sudah, baru kita sesuai jadwal kemarin rapat dengan Dewan Pengupahan kita akan melakukan pembahasan," kata Arief.
Pemprov Jabar berharap arahan pusat segera turun sehingga penetapan upah minimum dapat berjalan lancar, sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan.
Terkini Lainnya
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Cak Imin Ungkap Rencana Pemerintah Beri Bansos untuk Warga Terdampak PPN 12 Persen
- Trump Jadi Presiden, Luhut: Investasi AS ke RI Mungkin Bisa Lebih Baik ...
- Pilkada 2024, Seluruh Kantor Cabang BNI Tidak Beroperasi
- Sinergi Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru
- Gerbangtara Berdayakan SDM Lokal, Dukung Ekosistem Ekonomi Kreatif di IKN