pattonfanatic.com

Segera Dibuka! Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK, Simak Persyaratannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membuka rekrutmen untuk dua program pendidikan bergengsi, yaitu Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Lihat Foto

JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka lowongan kerja untuk dua program pendidikan, yakni Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.

"Udah ngga sabar mau daftar rekrutmen PCS 8 dan PCT 2? Tenang, dalam waktu dekat OJK akan membuka rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2 lho," tulis akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Kamis (28/11). 

Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi lulusan terbaik dari berbagai bidang studi untuk bergabung dengan OJK.

Baca juga: Cak Imin: Ada WNI di Kamboja Jualan Pecel Lele untuk Dukung Ekosistem Judi Online

 

Program PCS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik lulusan D-IV/S1 hingga S3 dari dalam maupun luar negeri.

Sedangkan PCT fokus pada pencarian lulusan D3 terbaik yang siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan dalam lingkup OJK.

Meskipun pendaftaran resmi lowongan kerja ini belum dibuka, OJK sudah merilis informasi mengenai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Baca juga: Alih-alih Bansos untuk Redam Dampak PPN 12 Persen, Ekonom Sarankan Ini

 

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti PCS 8 dan PCT 2:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
  • Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK
  • Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, jika diterima sebagai calon pegawai OJK
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
  • Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
  • Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di OJK
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah
  • Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus atau sosial kemasyarakatan

Baca juga: Zulhas: RI Tak Boleh Lagi Impor Garam Konsumsi Tahun Depan, Garam Industri Diberi Waktu 2 Tahun untuk Produksi Sendiri

Persyaratan khusus PCS 8 OJK:

  • Berusia maksimal 29 tahun untuk lulusan D-IV/S1, dan maksimal 33 tahun untuk lulusan S2/S3 per 1 Oktober 2024
  • Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN/PTS dengan Akreditasi A atau PTN/PTS luar negeri dari jurusan/bidang studi tertentu seperti Ekonomi/Keuangan, Akuntansi, Hukum, Statistik, Matematika, Informatika, dan Teknik lainnya
  • IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
  • Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya
  • Pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK menjadi nilai tambah

Persyaratan khusus PCT 2 OJK:

  • Berusia maksimal 27 tahun per 1 Oktober 2024
  • Diutamakan lulusan D-III dari PTN/PTS dengan Akreditasi A atau PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi yang relevan
  • IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00
  • Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya
  • Pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK menjadi nilai tambah

Baca juga: PGN Teken PJB LNG dengan Pelanggan Industri di Kawasan Timur Indonesia

Perlu diingat, seleksi ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. OJK juga menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun terkait persiapan seleksi.

Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK.

Informasi lengkap tentang persyaratan dan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan akun Instagram resmi OJK di @ojkindonesia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat